Liputan6.com, Jambi: Banyak perusahaan di Jambi membayar upah atau gaji karyawannya di bawah upah minimum provinsi sebesar Rp 900 ribu per bulan atau jauh dari standar kehidupan layak. Ironisnya, pembayaran gaji di bawah UMP itu luput dari pengawasan dan tindakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Masih banyak hak buruh di provinsi itu yang belum dipenuhi perusahaan seperti yang sudah diatur UU Ketenagakerjaan terutama masalah upah," kata Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jambi Royda Pane, Jumat (28/5). Sebagian perusahaan bergerak dalam sektor perdagangan seperti pusat perbelanjaan.
Pelayan swalayan sebagian besar masuk kerja dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB atau selama 12 jam, sementara upah atau gaji yang diterima antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Dalam kondisi ekonomi sulit, kondisi kehidupan buruh kian memprihatinkan dan sulit dipenuhi, apalagi gaji di bawah UMP.
Hak buruh lainnya yang masih belum diberikan perusahaan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kontrak kerja yang tidak jelas dan lainnya. SBSI terus berjuang agar Disnakertrans meningkatkan pengawasan pelaksanaan UUÂ Ketenagakerjaan itu, dan mengambil tindakan pada perusahaan yang tak melaksanakannya.(JUM/Ant)
"Masih banyak hak buruh di provinsi itu yang belum dipenuhi perusahaan seperti yang sudah diatur UU Ketenagakerjaan terutama masalah upah," kata Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jambi Royda Pane, Jumat (28/5). Sebagian perusahaan bergerak dalam sektor perdagangan seperti pusat perbelanjaan.
Pelayan swalayan sebagian besar masuk kerja dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB atau selama 12 jam, sementara upah atau gaji yang diterima antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Dalam kondisi ekonomi sulit, kondisi kehidupan buruh kian memprihatinkan dan sulit dipenuhi, apalagi gaji di bawah UMP.
Hak buruh lainnya yang masih belum diberikan perusahaan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kontrak kerja yang tidak jelas dan lainnya. SBSI terus berjuang agar Disnakertrans meningkatkan pengawasan pelaksanaan UUÂ Ketenagakerjaan itu, dan mengambil tindakan pada perusahaan yang tak melaksanakannya.(JUM/Ant)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.