Sukses

Diduga Karena Dendam, Pria di Lembang Aniaya Mantan Majikan Hingga Tewas

Pria berusia 40 tahun di Lembang, Taudin alias Adi, menganiaya mantan majikannya dengan balok kayu hingga meninggal dunia.

Liputan6.com, Bandung - Perempuan paruh baya warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Fifi Hasanah (55), ditemukan tewas penuh luka di rumah kontrakannya pada Selasa, 21 Mei 2024. Selain jasad korban, ditemukan juga di lokasi kejadian seorang pria mengenakan penutup kepala dengan tangan bersimbah darah.

Pria itu, bernama Taudin alias Adi (40). Menurut Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, Adi langsung mengakui sebagai pelaku pembunuhan Fifi saat ditemukan warga.

"Jadi pria itu memang langsung mengaku sebagai pelakunya, tangannya juga berlumuran darah. Kemudian diamankan oleh warga dan polisi yang sudah datang ke TKP. Saat ini masih kami periksa," tuturnya.

Hadi lanjut menerangkan bahwa sebelum membunuh Fifi, Adi sempat tidur di Masjid Agung Lembang pada Senin (20/5/2024) malam. Menjelang dini hari, dia kemudian berjalan kaki menuju rumah kontrakan korban dan masuk dengan menaiki pagar. Setelah masuk, Adi bertemu Fifi yang rupanya terjaga di ruang dapur. Lalu tanpa basa-basi, langsung menghantamkan potongan kayu yang dibawanya ke area wajah korban.

"Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian wajah akibat dihantam potongan kayu itu. Saat penganiayaan itu, korban sempat teriak minta tolong dan didengar oleh saksi yang saat itu mau ke masjid," kata Hadi.

Warga yang mendengar adanya keributan dari rumah kontrakan Fifi lantas melaporkan hal tersebut pada Polsek Lembang pada Selasa (21/5/2024) dini hari, sekira pukul 03:35 WIB. Kemudian mengecek bersama pemilik kontrakan ke lokasi kejadian. 

Tanpa disangka, di sana mereka mendapati tubuh Fifi yang telah tak bergerak penuh luka dan Adi yang tangannya berlumuran darah.

Kini, Taudin alias Adi, sudah diamankan di Mapolsek Lembang. Hasil pemeriksaan sementara, motif Adi menganiaya Fifi hingga tewas adalah rasa dendam terhadap mantan majikannya itu.

"Pemeriksaan sementara, motifnya dendam. Jadi ada perkataan korban yang membuat pelaku dan istrinya sakit hati," terang Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat.

Diketahui bahwa Adi bersama istrinya memang sempat bekerja di rumah Fifi untuk membantu merawat suami Fifi. Keduanya berhenti bekerja sejak suami Fifi meninggal dunia dua bulan lalu.

Meski begitu, Gofur menekankan bahwa pihaknya masih terus memeriksa pelaku terkait kemungkinan hadirnya motif yang lain. "Jadi motif sebenarnya apakah karena dendam atau ada faktor lain, masih terus didalami," tegas Gofur.

Penulis Arby Salim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.