Sukses

Geledah Ruang Kerja Rachmawati, Polisi Sita Sejumlah Dokumen

Penasihat hukum Rachmawati belum menentukan sikap terkait penggeledahan ini. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua ruang kerja tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri. Penggeledahan ruang kerja adik kandung Megawati Soekarnoputri itu berada di Yayasan Universitas Bung Karno (UBK) di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerja di Jalan Kimia, Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian, membenarkan penggeledahan di kantor kliennya itu. Penggeledahan tersebut dilakukan polisi pada Rabu, 14 Desember malam hingga Kamis dinihari tadi.

"Tadi malam dari jam 23.00 sampai jam 01.30 WIB tadi," ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dia membeberkan, pada penggeledahan itu polisi menyita sejumlah dokumen.

"Isinya ya banyak, bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan, kemudian pointer tentang pidato Bu Rachma itu. Enggak ada siapa-siapa semalam," papar dia.

Tim penasihat hukum Rachmawati belum menentukan sikap terkait penggeledahan ini. Pihaknya akan berkoordinasi secara internal terlebih dulu.

"Kita nanti mencermati dulu, misalnya Bu Rachma masih sakit, saya juga belum melaporkan ini," pungkas Aldwin.

Tak hanya dua ruang kerja yang digeledah polisi. Pagi ini, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang Raya Nomor 54, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sejauh ini, penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah rumah Sri Bintang Pamungkas di Jalan Merapi D-1 RT 02 RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 14 Desember pagi. Polisi juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Guntur Nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.

3 Tersangka Ditahan

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka makar tersebut adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini