Bea Cukai: SPI Tidak Terdaftar di Kepabeanan

Kasus LC fiktif Muhammad Misbakhun terus berlanjut. Bea dan Cukai menyebutkan perusahaan PT SPI milik politisi PKS itu tak terdaftar dalam sistem kepabeanan.

Diterbitkan 09 Maret 2010, 18:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kasus letter of credit (LC) fiktif Muhammad Misbakhun terus berlanjut. Bea dan Cukai menyebutkan perusahaan PT Selalang Prima Internasional milik politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tak terdaftar dalam sistem kepabeanan. "Itu kan instansi lain. Nanti kan ada institusi yang akan melakukan penelitian," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata di Jakarta, Selasa (9/3).

Pt Selalang Prima Internasional sebelumnya disebut-sebut sebagai pengimpor gandum. Perusahaan ini mendapat pinjaman kredit US$ 22,5 juta dari Bank Century pada 19 November 2007. Pinjaman rencananya digunakan untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. Namun yang janggal, jaminan deposito senilai US$ 4,5 juta baru diajukan selang tiga hari kemudian atau 22 November 2007 [baca: Anis: Tindakan Andi Arief di Luar Koridor].

Persoalan ini diadukan Andi Arief. Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana itu mengatakan, Misbakhun memiliki konflik kepentingan dengan kasus Century. Soal ini dibantah Misbakhun. Salah seorang inisiator Hak Angket Bank Century ini bersikukuh tak bersalah dalam gagal bayar LC setelah jatuh tempo itu [baca: Tak Terima Disebut Eddy Tanzil, Misbahkum Lapor Balik].

Persoalan PT Selalang Prima Internasional mencuat jelang sidang paripurna DPR yang membahas Bank Century. Masalah ini yang kemudian diartikan serangan balik Partai Demokrat terhadap PKS. Kasus Misbakhun itu kini diambilalih Markas Besar Kepolisian RI.(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6