Sukses

Ahmad Musadeq dan Pengikutnya Dititipkan di LP Pondok Rajeg

Mereka adalah Ahmad Musadeq, Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Cibinong menitipkan para tersangka kasus penistaan agama dan perbuatan makar oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Lapas Klas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Mereka adalah guru spiritual Ahmad Musadeq, Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung, dan Andi Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam.

"Betul, dititipkan di Lapas Pondok Rajeg," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib saat dihubungi, Bogor, Minggu (18/9/2016).

Penitipan penahanan ketiga tersangka ke Lapas Pondok Rajeg dilakukan pada Jumat 16 September 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Terkait kasusnya sendiri, penyidik Bareskrim Polri telah menuntaskan penyelidikan terhadap tiga tersangka. Bersama sejumlah barang bukti, ketiganya kemudian diserahkan  Bareskim kepada Kejaksaan Agung, kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk disiapkan ke meja hijau.

"Belum tahu sampai kapan dititipkannya. Yang pasti Kejaksaan Cibinong hanya menitipkan dan sudah biasa seperti itu, nitipkan tahanannya di Lapas karena enggak punya sel tahanan," terang Agus.

Kasus Penistaan Agama

Dalam kasus ini, Polri menyita alat bukti di antaranya buku yang menjurus ajaran sesat, 15 buah laptop, handphone, notebook dan beberapa dokumen penting seperti akta pengorbanan sampai akta aqiqah anak dari penganut aliran Gafatar.

Mereka dijerat pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar, dan Pasal 64 tentang perbuatan yang berlanjut.

Ahmad Musadeq pada 2004 telah mendirikan kelompok dan ajaran Al-Qiyadah di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sesat aliran tersebut, karena Musadeq menyatakan dirinya sebagai nabi.

Setelah diketahui sesat, kemudian pada 2009 kelompok tersebut bermetamorfosis menjadi kelompok bernama Millah Abdurrahman yang ajarannya mencampuradukkan kitab Injil, Taurat, dan Alquran.

Dalam perjalanannya, Musadeq dan para petingginya mendirikan Gafatar yang juga dianggap telah melakukan perbuatan makar, karena dua ajaran di dalamnya. Yakni syiron atau penyebaran agama acara terselubung dan zahron yakni penyebaran agama secara terbuka.

Kemudian mereka berhijrah ke Kalimantan karena dianggap wilayah tersebut menjadi negeri yang dijanjikan Tuhan. Para pengikutnya dari daerah lain pun berbondong-bondong berpindah ke Mempawah, Ketapang, dan sebagainya.

Setelah mereka berhijrah, kemudian mereka merencanakan qital atau perang dengan mengumpulkan pasukan dari pengikutnya. Ini bertujuan untuk mewujudkan negeri yang madinatul al munawarah atau negeri yang menjalankan syariat agama sesuai dengan apa yang diajarkan Musadeq.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.