Sukses

JK Bertemu Ical Bahas Kondisi Golkar Pekan Depan

JK mengaku, dirinya juga sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, yakni Agung Laksono.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana bertemu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical, pekan depan. Pria yang karib disapa JK itu mengaku jadwal pertemuannya dengan Ical telah diagendakan.

Namun belum diketahui pasti kapan waktu pertemuan itu.

"‎Ical dan saya ketemu minggu depan setelah dia pulang dari luar negeri. Dia ke luar negeri, begitu pulang dia bakal janjian ketemu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

JK mengatakan, dirinya juga sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, yakni Agung Laksono. Pertemuan dilaksanakan kemarin malam dan berlangsung tertutup dari media.

"Ya biasalah, Pak Agung ingin menyampaikan perkembangan Golkar. Jadi dua-duanya saya ketemu," tutur JK.

Pria berkumis itu mengaku tak memberikan solusi apapun terkait langkah Partai Golkar ke depan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ical. Ia membiarkan Ical dan Agung yang menentukan langkah selanjutnya.

"‎Bukan saya yang memutuskan. Merekalah berdua yang memutuskan," tandas JK.

Putusan MA

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, sesuai putusan MA kasus Golkar No 490K/TUN/2015, mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Putusan itu pun membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Jika mengacu putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Ical--atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta atau kubu Agung, artinya MA menegaskan kubu Ical yang berhak diakui Kemenkumham.

Menurut Suhadi, sidang kasasi tersebut dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.

Selain menyidangkan kasasi yang diajukan Partai Golkar, MA juga menyidangkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.

"Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015, di mana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata Suhadi.

Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham --yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kemenkumham. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.