Johan Budi Pasrahkan Nasib Perppu KPK ke DPR

Ia mengaku sudah siap jika Perppu sebagai upaya mencari solusi atas ditetapkannya 2 Pimpinan KPK sebagai tersangka.

Diterbitkan 24 April 2015, 14:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berjanji akan menerima segala keputusan DPR mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan disahkan menjadi undang-undang.

"Soal Perppu Plt (pelaksana tugas) kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Bahkan kata Johan, ia sudah siap bila peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dalam upaya mencari solusi atas ditetapkannya 2 Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Mabes Polri itu harus ditolak DPR.

"Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu itu," tandas Johan.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat 3 pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk untuk mengisi kekosongan komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Dan Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Sejumlah fraksi di Komisi III sebelumnya sempat mempermasalahkan dihapusnya batasan umur calon pimpinan maksimal 65 tahun, untuk memasukkan Taufiqurrahman Ruki yang sudah berusia 68 tahun. Serta mempermasalahkan Johan Budi yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Keputusan ini akan dibawa pada sidang Paripurna hari ini dan harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika lolos menjadi undang-undang, maka 3 pimpinan sementara KPK yang diangkat Jokowi akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap. (Han/Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6