Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji dalam rapat bersama Banggar DPRD DKI menyimpulkan, pengajuan RAPBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalahi aturan.
"Pimpinan Banggar‎ mengatakan, RAPBD harus disampaikan sesuai hasil rapat paripurna. Tapi yang dikirimkan Pak Gubernur ternyata adalah hasil pembahasan gubernur sendiri," kata Ongen, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3/2015).
‎Sementara Anggota Banggar DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra M Taufik mengatakan, RAPBD yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Kemendagri tidak sesuai prosedur. Hal tersebut diketahui setelah mendapat surat tembusan dari Kemendagri pada 4 Februari lalu.
"Kami dapat informasi RAPBD yang dikirimkan tidak termasuk hasil yang telah DPRD bahas. Kemudian, 5 Februari kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh gubernur adalah ilegal," tegas Taufik.
Taufik menambahkan, Tim Angket DPRD DKI Jakarta akan segera mengonfirmasi dengan Pemprov DKI. "Saya‎ akan bekerja tiap hari untuk memanggil SKPD atau Tim Anggaran Pemda. Pemanggilan selanjutnya rahasia," tandas Ongen. (Rmn/Ein)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/818115/original/027505400_1424948406-dprd_6.jpg)