Sukses

Saksi Ahli Jaksa: Status Ervani di Facebook Bermuatan Penghinaan

Saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah Guru besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) I Dewa Putu Wijana.

Liputan6.com, Bantul - Sidang pencemaran nama baik melalui Facebook dengan terdakwa Ervani Emy Handayani dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Sidang beragendakan mendengar keterangan 2 orang saksi.

Saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah Guru besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) I Dewa Putu Wijana, dan ahli dari kuasa hukum Ervani dari Fakultas Hukum UII Arif Setiawan.

"Yang bersangkutan (Ayas) tidak pas jadi kepala di kantor. Saya kira ada perbedaan yang bersangkutan tidak pantas menduduki kepala kantor dan yang bersangkutan dikatakan seperti anak kecil. Itu tuduhan bermuatan penghinaan dan kritik. Urutan dari penghinaan yaitu "Tidak pantas jadi pimpinan", "seperti anak kecil" dan "lebay". Penghinaan itu memandang rendah orang lain. Mencemarkan nama baik itu menjelekkan dan memburuk-burukkan nama baik seseorang," ujar Wijana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (4/12/2014).

Wijana mengatakan, teks dan konteks selalu berkaitan. Oleh karena itu, teks yang ditulis Ervani harus dilihat konteks yang melatarbelakangi peristiwa itu muncul. Namun begitu, Wijana tidak mengetahui betul konteks kasus ini karena hanya dari BAP pelapor.

"Kata-kata ditentukan oleh konteks. Tidak pantas, lebay seperti anak kecil itu berdasarkan konteksnya itu jelas penghinaan. Boleh bebas berekspresi, namun harus menjaga kenyamanan orang lain itu yang disebut kesantunan. Spontan itu dengan siapa makanya kita tetap berhati-hati. Dalam konteks perkara ini lebay akan berarti lain," ujar Wijana.

Namun, saat ditanya kuasa hukum Ervani, sesuai konteks warga negara yang terkena dampak kenaikan BBM lalu menulis teks di media sosial dengan tulisan 'Jokowi tidak pantas memimpin', Wijana menjawab dengan ragu.

"Termasuk penghinaan itu tergantung Jokowi bagaimana. Ya agak sulit membedakan antara teks dan konteks. Kalau sesuai fakta tidak menghina tapi tetap saja orang harus menyampaikan secara santun," ujar dia.

Kasus ini berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Begini status Ervani di Facebook yang membuatnya terjerat kasus hukum. "Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini