Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmad Albar

Kuasa hukum Ahmad Albar mengatakan, segala dakwaan yang dibuat jaksa soal kepemilikan narkoba serta menyembunyikan orang yang terdaftar dalam DPO tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Segala isi dakwaan itu dinilai kabur.

Diterbitkan 14 April 2008, 23:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Depok: Vokalis God Bless Ahmad Albar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/4). Kali ini tim kuasa hukum membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam kasus kepemilikan narkoba di rumahnya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Iyek--biasa Ahmad Albar dipanggil--mengatakan, segala dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum soal kepemilikan narkoba serta menyembunyikan orang yang terdaftar dalam daftar pencarian orang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Segala isi dakwaan itu dinilai kabur.

Sebelumnya jaksa menggunakan pasal berlapis untuk menjerat terdakwa Ahmad Albar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam sidang kedua ini tampak sejumlah artis dan keluarga Ahmad Albar. Rencananya, sidang dilanjutkan Senin 21 April nanti dengan agenda replik JPU.(JUM/Nahyudi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6