Pemerintah Menaikkan Gaji Anggota DPRD

Tunjangan komunikasi dan operasional merupakan dua komponen gaji tambahan bagi anggota DPRD. Untuk komunikasi besarnya tiga kali dari uang representasi. Sedangkan operasional enam kali setiap bulannya.

Diterbitkan 04 Januari 2007, 19:44 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta: Di saat rakyat mengeluhkan naiknya harga beras dan komoditas lainnya, anggota DPRD di seluruh Indonesia justru bergembira. Pasalnya, gaji para anggota Dewan yang terhormat itu dinaikkan oleh pemerintah. Ini setelah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 14 November 2006.

Menurut Iwan Sulasno, Direktur Eksekutif Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia, peraturan baru itu diajukan oleh organisasinya bersama organisasi DPRD kota dan provinsi. Mereka meminta pemerintah memasukkan dua komponen gaji tambahan, yakni dana operasional pimpinan Dewan serta tunjangan komunikasi intensif bagi seluruh anggota.

Iwan beralasan, anggota Dewan membutuhkan biaya tambahan untuk merawat konstituen. Apalagi, dua komponen gaji tambahan ini sudah dinikmati DPR pusat. "Adanya dana operasional serta komunikasi ini, insya Allah mereka bisa lebih keras, lebih komit menjaga konstituennya, dan lebih riil dalam membawa aspirasi publik," kata Iwan di Jakarta, belum lama ini.

Dua komponen gaji tambahan tersebut masuk dalam pasal 14 PP 37 Tahun 2006. Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada pimpinan dan anggota Dewan setiap bulan. Besarnya tiga kali dari uang representasi. Sedangkan dana operasional ketua DPRD besarnya satu tiap bulan paling tinggi enam kali dana representasi. Sedangkan untuk wakil ketua DPRD besarnya paling tinggi empat kali.

Dengan tambahan komponen gaji ini, penghasilan anggota dewan yang harus dibayar kabupaten atau kota dengan 35 anggota DPRD menjadi Rp 2,95 miliar setiap tahun. Jika ditotal untuk 434 kabupaten dan kota seluruh Indonesia, angkanya menjadi lebih dari Rp 1,2 triliun tiap tahunnya.

Tambahan penghasilan ini menurut Yuna Farhan, Wakil Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, merupakan sesuatu yang menyakitkan hati nurani rakyat. Sebab selain kondisi perekonomian Indonesia sedang terpuruk, untuk daerah dengan penerimaan yang kecil tambahan anggaran untuk anggota DPRD-nya menjadi beban yang amat berat.

Melihat berbagai ekses negatif akibat keluarnya aturan tersebut, Fitra bersama sejumlah elemen masyarakat sebelum 180 hari sejak ditetapkannya PP 37 Tahun 2006 berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Fitra juga meminta Presiden Yudhoyono memerintahkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf merevisi peraturan ini menjadi lebih berpihak kepada rakyat.(BOG/Agus Hidayat)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6