Wamenag Dorong Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual

Kemenag telah membangun sistem penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, diberhentikan dari kegiatan mengajar, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Syafi’i mengatakan, Kemenag telah membangun sistem penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Sistem tersebut mencakup perlindungan terhadap korban, penelusuran laporan, hingga pemberian sanksi kepada pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kita sudah membangun sistem kalau ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan pendidikan di Kementerian Agama, kita pastikan korban dilindungi dan dia speak up. Dan dari speak up-nya kita turun menelusuri. Apabila benar hasil penelusuran itu, kita akan kenakan hukuman kepada pelakunya dan tidak boleh lagi mengambil tugas sebagai pengajar,” ujar Syafi’i dalam konferensi pers dua tahun kinerja Kementerian Agama di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Kemenag Siapkan Kanal Pengaduan Kekerasan

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Kemenag berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta kepolisian melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).

Salah satu bentuk implementasi gerakan tersebut adalah penyediaan kanal pengaduan AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan. Kanal ini disiapkan untuk mendukung perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

Syafi’i menambahkan, Kemenag juga mendorong penerapan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan di lingkungan pendidikan. Hal tersebut telah disampaikannya secara langsung kepada Jaksa Agung.

“Saya ketemu dengan Pak Jaksa Agung, kalau pelaku-pelaku kejahatan di dunia pendidikan, saya berharap tuntutannya jangan minimal. Jadi kalau bisa dihukum 4 sampai 7 tahun, tuntutnya 7 tahun, Pak, saya bilang. Kalau 7 sampai 12, tuntutannya 12,” tutur dia.

Menurut Syafi’i, Jaksa Agung kemudian menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada jaksa yang menangani perkara kejahatan di lingkungan pendidikan keagamaan. Surat tersebut berisi arahan agar penanganan perkara turut mempertimbangkan tuntutan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Izin Pesantren di Bekasi Dicabut

Syafi’i mencontohkan langkah tegas Kemenag dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di Pondok Pesantren Dar et Tauhid, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, pimpinan pondok pesantren berinisial MHH (28) disebut sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan.

Dia menyampaikan bahwa Kemenag telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Dar et Tauhid sebagai bagian dari tindakan terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Seperti yang barusan terjadi kan di Bekasi, Pak, itu izinnya sudah kita cabut. Jadi sampai pada tingkat tertentu, izinnya kita cabut,” kata Syafi’i.

Ia menjelaskan, Kemenag juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap lembaga pendidikan apabila memenuhi dasar untuk dikenai sanksi.

Syafi’i kembali menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah tidak boleh lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun tenaga pendidik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kekerasan sekaligus menjamin keamanan korban.

“Yang pasti pelaku tidak pernah dibolehkan lagi bekerja sebagai pengasuh, sebagai guru, sebagai kiai, dan sebagainya. Itu. Dan yang paling penting adalah memberikan perlindungan dan perhatian kepada korban agar dia bisa melanjutkan pendidikannya,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6