Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana jangan sampai menjadi senjata politik untuk membungkam oposisi dan merampas hak warga negara.
Meski dibutuhkan untuk mengejar harta hasil kejahatan, aturan tersebut harus dilengkapi pagar hukum yang kuat agar tak membuka ruang kesewenang-wenangan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menyusul masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Advertisement
Menurut dia, efektivitas aturan bukan hanya ditentukan oleh ketegasan undang-undang, tetapi juga independensi lembaga penegak hukum, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak milik warga.
“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Dia mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil memaksimalkan pemulihan aset meski telah melakukan reformasi hukum dan mendapat bantuan internasional.
Persoalan kelembagaan, minimnya basis data, keterbatasan sumber daya manusia, hingga celah penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi hambatan.
Di Nigeria, misalnya, undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset yang disahkan pada 2022 telah mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Namun, implementasinya disebut masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi.
Hambatan serupa, menurut Habiburokhman, juga terjadi di Sri Lanka dan Bangladesh. Sementara di Papua Nugini dan Uganda, korupsi sistemik serta lemahnya kelembagaan menjadi tantangan dalam pemulihan aset.
Dia turut menyoroti Ukraina yang telah membentuk lembaga pengelola aset ARMA. Meski demikian, sistem data yang dinilai belum memadai dan persoalan proporsionalitas disebut masih membatasi efektivitas pengelolaan aset.
Di Moldova, pemulihan aset setelah skandal pembobolan bank senilai 1 miliar dolar AS disebut hanya mencapai sekitar 14 persen.
Kepentingan Politik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
Habiburokhman juga mengingatkan risiko ketika perampasan aset digunakan untuk kepentingan politik.
Dia menyinggung Tunisia pada era rezim Ben Ali serta Kazakhstan sebagai contoh negara yang, menurut penilaiannya, memperlihatkan potensi penyalahgunaan mekanisme pemulihan aset untuk mengubah peta kekuasaan.
“Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” tegasnya.
Selain ancaman terhadap demokrasi, penerapan perampasan aset tanpa proses yang akuntabel juga berisiko menggerus kepercayaan pelaku usaha dan investor.
Kepastian hukum, kata dia, harus tetap terjaga agar kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Karena itu, Habiburokhman meminta pembahasan RUU tersebut memperhatikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tetapi hal itu tidak berarti negara dapat mengambil harta warga tanpa batas.
Dia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) yang berkaitan dengan perlindungan diri, harta benda, dan hak milik.
Advertisement
Partisipasi Masyarakat
Habiburokhman meminta penggunaan mekanisme NCB diatur secara ketat. Pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didukung bukti yang jelas mengenai kaitan harta dengan tindak pidana serta berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen.
Perlindungan korban dan pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dijamin. Selain itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara transparan dan aturan baru harus diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia juga mendorong partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembahasan RUU tersebut, disertai kajian dari aspek hukum, ekonomi, dan geopolitik.
“Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362560/original/045278700_1790821662-IMG_4895.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376001/original/050419600_1792292540-WhatsApp_Image_2026-10-18_at_08.44.53.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375539/original/045543400_1792154243-presidenri.go.id-15102026173556-6ad0ac8ceca183.90155387-e1792060569759.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375446/original/098355600_1792146725-b04e8b43-c690-4696-99a3-e01481a9f214.jpg)