Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Gakkumhut Kemenhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menindak praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi yang berada dalam skema perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penindakan ini merupakan respons atas pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut, areal perhutanan sosial harus digunakan sesuai izin dan tujuannya.
"Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial, baik dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum," katanya melalui rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 18 November 2025.
Advertisement
Di operasi kali ini, petugas mengamankan pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya. Selain itu, petugas juga memasang segel resmi di pintu depan dan bagian dalam lokasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan dokumentasi lapangan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Kronologi Penindakan Pembuangan Sampah Ilegal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3601211/original/029742300_1634113657-pexels-photo-2547565.jpeg)
Aswin menambahkan bahwa dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan, sementara pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama. Kronologi penindakan pembuangan sampah ilegal tersebut dimulai dari pengaduan kelompok tani pada 29 September 2025.
Itu ditindaklanjuti Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi penerbitan, serta penindakan tindak pidana kehutanan. Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Di lokasi tersebut, tim menemukan sebagian areal hutan seluas kurang lebih 5,2 hektare dimanfaatkan untuk aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah, serta barang bekas tanpa izin.
Advertisement
Para Pelaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2358749/original/070880200_1536904477-afpprison.jpg)
Selanjutnya, para pelakudibawa ke kantor Seksi Wilayah I Salemba, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan oleh PPNS Gakkum Kehutanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi masyarakat, petugas lapangan dan pekerja, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status KM dinaikkan dari saksi jadi tersangka.
Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penangkapan, dan penahanan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihaknya menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat.
Barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian. Pada saat yang sama, penyidik menyiapkan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Negeri Karawang, serta menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.
Dorong Partisipasi Masyarakat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5205095/original/012184300_1746068869-Konservasi_Sumber_Daya_Alam.jpg)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, kasus Karawang jadi pengingat penting bahwa penguatan perhutanan sosial harus berjalan seiring penegakan hukum yang berkeadilan.
"Perhutanan sosial dirancang sebagai salah satu program utama pemerintah untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan areal perhutanan sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan."
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor dan mendorong kelompok tani, pendamping perhutanan sosial, dan masyarakat yang melihat penyimpangan serupa di wilayah lain untuk segera menyampaikan informasi. Negara akan berdiri di sisi mereka yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,"Â tandasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4578817/original/088709000_1694972732-230918_INFOGRAFIS_JOURNAL_Berbagai_Polusi_Berdampak_pada_Perubahan_Iklim_S2.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
![[Fimela] ilustrasi bisnis ramah lingkungan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TmtWNSMS0cN21WdOtrdFRvtAXtw=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3143675/original/028513500_1591249354-person-s-left-hand-holding-green-leaf-plant-886521__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)