Sukses

PT KAI Layani Rapid Test Antigen Penumpang Kereta di 80 Stasiun

Penambahan stasiun yang melayani tes antigen ini sebagai langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) terus menambah stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. Kini, total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun kereta menjadi 80 stasiun.

Stasiun-stasiun tersebut berada di 9 Daerah Operasi Pulau Jawa dan 4 Regional Luar Pulau Jawa. Penambahan layanan skrining dengan tarif Rp45 ribu tersebut di antaranya di Stasiun Cipeundeuy, Babakan, Weleri, Solo Jebres, dan Tebing Tinggi.

Penambahan stasiun yang melayani tes antigen ini sebagai langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. 

"Layanan skrining antigen kini telah hadir di 80 stasiun KA, termasuk Stasiun Cipeundeuy, Solo Jebres dan Tebing Tinggi, dengan tarif terjangkau sebesar Rp45.000 serta masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel," tulis PT KAI dalam unggahan di akun Instagramnya pada 13 Desember 2021.

"Buat kalian yang akan naik KA antarkota, sebelum melakukan skrining antigen, pastikan udah divaksin ya. Perhatikan juga agar memiliki waktu yang cukup saat skrining antigen, demi menghindari antrean," lanjutnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen pada saat melakukan boarding.

"Solusi mobilitas yang sehat, aman dan nyaman, dengan protokol kesehatan yang benar, pilihannya naik KA," tutup unggahan tersebut. Berikut daftar 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen untuk penumpang kereta api.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar 80 Stasiun

Daop 1 Jakarta:

1. Pasar Senen  2. Gambir  3. Bekasi  4. Cikampek  5. Karawang

Daop 2 Bandung:

6. Bandung  7. Kiaracondong  8. Tasikmalaya  9. Banjar  10. Purwakarta  11. Cimahi  12. Cipeundeuy

Daop 3 Cirebon:

13. Cirebon  14. Cirebon Prujakan  15. Jatibarang  16. Haurgeulis  17. Brebes  18. Babakan

Daop 4 Semarang:

19. Semarang Tawang  20. Semarang Poncol  21. Tegal  22. Cepu  23. Ngrombo  24. Pemalang  25. Pekalongan  26. Weleri

Daop 5 Purwokerto:

27. Purwokerto  28. Kroya  29. Kutoarjo  30. Sidareja  31. Kebumen  32. Cilacap  33. Gombong

Daop 6 Yogyakarta:

34. Yogyakarta  35. Solo Balapan  36. Lempuyangan  37. Klaten  38. Purwosari  39. Sragen  40. Wates  41. Solo Jebres

Daop 7 Madiun:

42. Madiun  43. Jombang  44. Blitar  45. Kedir  i46. Kertosono  47. Tulungagung  48. Nganjuk

Daop 8 Surabaya:

49. Surabaya Pasarturi  50. Surabaya Gubeng  51. Malang  52. Sidoarjo  53. Mojokerto  54. Bojonegoro  55. Babat  56. Kepanjen  57. Wonokromo  58. Lamongan

Daop 9 Jember:

59. Jember  60. Ketapang  61. Banyuwangi Kota  62. Rogojampi  63. Probolinggo  64. Kalisetail

Divre I Sumatera Utara:

65. Medan  66. Kisaran  67. Tanjung Balai  68. Rantau Prapat  69. Mambang Muda  70. Tebing Tinggi

Divre III Palembang:

71. Kertapati  72. Prabumulih  73. Muaraenim  74. Lahat  75. Tebingtinggi  76. Lubuk Linggau

Divre IV Tanjungkarang:

77. Tanjungkarang  78. Kotabumi  79. Baturaja  80. Martapura.

3 dari 4 halaman

Libur Nataru

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah terus mengkaji rencana antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan kemunculan varian Omicron. Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, termasuk kereta api.

Dilansir dari kanal Hot Liputan6.com, aturan tersebut akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

4 dari 4 halaman

Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.