Sukses

Petisi Tuntut Penyelamatan Kawasan Konservasi dan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor dari Atraksi Sinar Lampu

Petisi yang menyerukan penyelamatan kawasan konservasi dan cagar budaya Kebun Raya Bogor telah ditandatangani lebih dari 14,5 ribu kali dari target 15 ribu tanda tangan.

Liputan6.com, Jakarta - Seruan untuk menyelamatkan kawasan konservasi dan cagar budaya Kebun Raya Bogor tertuang dalam sebuah petisi. Adapun petisi ini disuarakan oleh Komunitas Sepakat Bogor melalui laman Change.org awal pekan ini.

"Selamatkan Kawasan Konservasi dan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor" demikian judul petisi disertakan dalam huruf besar. Hingga berita ini ditulis, ada 14.562 orang yang telah menandatangani petisi dari total target 15 ribu tanda tangan.

Pada bagian deskripsi, dijelaskan bahwa Kebun Raya sebagai kawasan hijau, tempat berbagai jenis tumbuhan langka, dan bernilai ekonomi penting. Koleksi tumbuhannya pun adalah aset bangsa yang perlu idilestarikan, diteliti dan digali potensinya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia berada di jantung Ibu Kota Bogor, Jawa Barat.

Mengutip dari penjelasan petisi ini, pelestarian alam jadi salah satu ruh pendirian Kebun Raya Bogor. Berdasarkan Prasasti Batutulis yang terletak di Bogor Selatan, Kebun Raya Bogor adalah hutan samida (hutan buatan) yang dibangun oleh Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi, Raja Kerajaan Pajajaran.

"Hutan samida dibangun untuk menjaga kelestarian lingkungan serta tempat untuk memelihara benih-benih kayu yang langka. Kebun Raya Bogor yang sudah berumur lebih dari dua abad dalam sejarah panjangnya selalu mengedepankan pendekatan ilmiah dan memperhatikan masalah konservasi dan lingkungan," bunyi keterangan tersebut.

Usai kemerdekaan dan dikelola putra Indonesia, Kebun Raya lebih mengedepankan pendidikan, penelitian dan kegiatan eksplorasi, serta konservasi, menyelamatkan tumbuhan dengan tidak memperhitungkan nilai bisnis. Pada 2001, Kebun Raya yang awalnya hanya Unit Pelaksana Teknis, Eselon III (UPT, E.III) dinaikkan statusnya dan mendapat tugas penting menjadi Pusat Konservasi Tumbuhan, Eselon II.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jauh dari Marwah Kebun Raya

"Nama tersebut, dipertahankan hingga kini dengan nama Pusat Riset Konservasi Tumbuhan-BRIN. Naiknya, status Kebun Raya-LIPI mencerminkan pentingnya fungsi Kebun Raya sebagai jawaban atas kerisauan dunia karena tingginya laju kepunahan jenis tumbuhan di Indonesia," lanjut keterangan itu.

Disampaikan pula, perubahan tatanan Kebun Raya Bogor telah ke luar Tupoksi Kebun Raya dan kian jauh dari marwah Kebun Raya. "Program GLOW membuat atraksi sinar lampu di waktu malam, berpotensi merubah keheningan malam Kebun Raya," bunyi keterangan itu.

"Nyala dan kilau lampu dikhawatirkan akan mengganggu kehidupan hewan dan serangga penyerbuk. Nature Communication melaporkan, penggunaan lampu berlebihan di waktu malam akan mengganggu perilaku dan fisiologi serangga penyerbuk, nokturnal maupun diurnal," jelasnya.

Knop et al (2017), melaporkan kunjungan polinator berkurang sampai 62 persen pada komunitas tumbuhan yang diteliti. Pada tumbuhan tertentu menyebabkan terjadinya penurunan produksi buah sebanyak 13 persen.

"Kita belum mengetahui secara pasti kehidupan malam serangga penyerbuk tumbuhan tropika, namun dampak yang sama besar kemungkinan akan terjadi di Kebun Raya," lanjut mereka.

3 dari 4 halaman

Menjaga Kebun Raya Bogor

Kebun Raya sebagai bagian tak terpisahkan dari jejaring Internasional IABG (International Association of Botanic Gardens) dan BGCI (Botanic Gardens Conservation International). Kebun Raya Bogor menjadi perhatian atas penyelamatan Kawasan Konservasi dan Cagar Budaya sebagaimana Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 jo.Permen Lingkungan Hidup No. : P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/2018 jo.Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2020 jo. Perda Kota Bogor No. 17 Tahun 2019.

Kebun Raya Bogor adalah sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan.

"Jadi tunggu apalagi, mari kita dukung dikembalikannya Marwah Kebun Raya yaitu: 1. Konservasi Tumbuhan; 2. Penelitian; 3. Pendidikan; 4. Wisata Ilmiah, dan 5. Jasa Lingkungan. Ketiga fungsi pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan bersama seluruh Kebun Raya di dunia (Jackson, P.W, 1999)" jelas petisi itu.

4 dari 4 halaman

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.