Sukses

Komunitas Konsumen Indonesia Protes Perubahan Iklan Susu Kental Manis

Komunitas Konsumen Indonesia memprotes rencana perubahan aturan iklan dalam susu kental manis yang membingungkan

Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda salah seorang yang hingga kini masih bingung soal polemik susu kental manis. Atau bahkan menyesal telah ikut mengonsumsi produk tersebut?

Hal itu diadukan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing jika masih banyak konsumen yang menganggap produk susu kental manis adalah bukan susu. Sebab mereka melihat kesimpangsiuran informasi produk SKM.

 

Baca juga:

 

"Konsumen menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama konsumsi SKM. Ia mencerna informasi dari regulator bahwa SKM bukan susu, padahal jelas-jelas disebutkan di aturan adalah susu. Itu sama saja menyesatkan," ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing dikutip dari rilis yang diterima liputan6.com.

Ia juga menyayangkan dengan langkah yang diambil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merevisi aturan produk susu kental manis. Padahal menurutnya sudah banyak aturan yang merinci, bahkan dua di antaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perubahan Bikin Konsumen Kebingungan

Mengatasnamakan konsumen, ia meminta tidak perlu ada perubahan aturan, kecuali jika merugikan masyarakat. Dengan adanya revisi, justru makin merugikan, karena pada umumnya masyarakat sudah lama mengonsumsi SKM.

"Mau direvisi urgensinya apa. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung," lanjutnya.

 

Baca juga:

 

Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya juga telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Dan hasilnya produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM. Di mana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

 

 

3 dari 3 halaman

Jangan Buat Konsumen Terombang-Ambing

“Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara dari kantor hukum Adams & Co David Tobing itu.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

Seperti diketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis.

Berikut dua aturan yang sudah dimiliki SKM dalam dua tahun terakhir. pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, di mana disebutkan SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan"

 

 

 

Baca juga:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.