Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021/2022 Fauzan Raisal Misri menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden RI. Ia berpendapat putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana azas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.
"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).
Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 setidaknya ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda-beda.
Baca Juga
Adapun pelaporan terhadap majelis hakim lanjut Fauzan terbilang tidak masuk akal mengingat pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK.
Masih menurut pandangan Fauzan peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
"Dalam hal ini hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan . Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK," ucap Fauzan.
Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), Fauzan mengatakan ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian.
“Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK,” tuturnya.
Fauzan Raisal Misri juga mengomentari tentang Jimly Ashidique selaku ketua MKMK yang selalu muncul melalui media dan berbicara berbagai macam hal tentang situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung itu tidak tepat.
Fauzan menilai pernyataan ketua MKMK membuat opini publik makin liar dan berasumsi banyak hal seharusnya ketua MKMK bersifat arif dan bijaksana dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media.
Terakhir Fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya, jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.