Berapa Ukuran Materai 10000? Ketahui Dimensi Resmi, Ciri Asli, dan Cara Menggunakannya

Ukuran materai 10000 adalah 21 x 28,95 mm. Simak dimensi resmi, ciri asli, harga, hingga cara memakainya pada dokumen fisik maupun elektronik.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 11:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan tentang ukuran materai 10000 sering muncul ketika seseorang harus melengkapi dokumen resmi. Secara baku, materai tempel Rp10.000 berbentuk persegi panjang dengan dimensi 21 x 28,95 mm atau setara 2 cm x 2,9 cm.

Materai bernominal Rp10.000 ini menggantikan dua meterai lama, yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Perubahan menjadi tarif tunggal itu berlaku sejak 1 Januari 2021 dan membuat masyarakat perlu mengenali kembali bentuknya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif tetap bea meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk dokumen tertentu. Memahami ukuran materai 10000 sekaligus fungsinya penting agar dokumen tetap sah secara hukum. Jadi simak pembahasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2026).

Pengertian Materai 10000 dan Ukuran Resminya

Secara umum, materai atau bea meterai adalah pajak atas dokumen yang dipungut pemerintah sebagai bukti bahwa kewajiban perpajakan atas dokumen tersebut telah dipenuhi. Materai berwujud carik atau label bercirikan khusus yang mengandung unsur pengaman dan dikeluarkan oleh negara, sehingga tidak boleh dicetak sembarang pihak.

Materai 10000 merupakan nominal yang berlaku saat ini. Sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, materai tempel ini resmi diperkenalkan pada awal 2021 dengan warna dominan merah muda dan memuat lambang Garuda Pancasila, sekaligus mengusung tema ornamen Nusantara pada desainnya.

Adapun ukuran materai 10000 secara resmi adalah 21 x 28,95 mm. Bila dikonversi untuk kebutuhan pengetikan pada aplikasi seperti Microsoft Word, dimensinya biasa ditulis 2 cm x 2,9 cm agar penanda yang dibuat menyerupai ukuran aslinya.

Perubahan ke tarif tunggal Rp10.000 tidak lepas dari upaya menyesuaikan nilai ekonomi dokumen yang terus meningkat. Sebelum sampai pada angka ini, sempat muncul rencana kenaikan tarif dari Rp6.000 yang kemudian disahkan melalui undang-undang bea meterai yang baru.

Ciri-Ciri Materai 10000 Asli dan Fitur Keamanannya

Selain ukuran, mengenali ciri keaslian materai sama pentingnya agar Anda tidak tertipu produk palsu. Sebagaimana diungkapkan Perum Peruri sebagai pencetak resmi, materai asli dapat dikenali melalui prinsip 3D, yaitu dilihat, diraba, dan digoyang, serupa dengan cara memeriksa uang kertas.

Berikut ciri umum dan ciri khusus yang melekat pada materai tempel Rp10.000:

  1. Gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang menandakan diterbitkan pemerintah.
  2. Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai.
  3. Teks mikro modulasi "INDONESIA" yang sulit ditiru secara sembarangan.
  4. Blok ornamen khas Indonesia dengan efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di sisi kanan.
  5. Warna dominan merah muda disertai serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
  6. Hologram sekuriti berbentuk persegi panjang memuat Garuda, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp".
  7. 17 digit nomor seri yang berbeda pada setiap keping; nomor seri seragam menjadi indikasi kuat pemalsuan.
  8. Efek raba dan perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat karena dicetak dengan teknik intaglio sehingga terasa kasar.

Salah satu penanda paling mudah adalah efek tinta yang berubah warna saat materai digoyangkan. Prinsip pemeriksaannya mirip dengan cara mengecek keaslian uang, dan pembeli sebaiknya waspada terhadap harga jauh di bawah nominal.

Untuk memperdalam pemahaman, Anda bisa menyimak panduan cara mengenali meterai asli dan palsu serta tips membedakannya dari Perum Peruri. Pada versi digital, tersedia pula cara cek e-materai asli atau palsu, sementara pelamar seleksi wajib menghindari ciri meterai tempel yang dilarang BKN.

Ukuran Materai 10000 Dibandingkan Standar Meterai Dunia

Materai termasuk keluarga besar prangko atau fiscal stamp yang di banyak negara memiliki dimensi baku. Secara internasional, prangko dan meterai fiskal umumnya dibuat dalam ukuran ringkas berkisar 20-25 mm, dengan prangko baku Amerika Serikat berukuran sekitar 0,87 x 0,98 inci atau setara 22 x 25 mm. Jika dibandingkan, lebar materai Indonesia (sekitar 21 mm) mendekati standar global, tetapi tingginya (28,95 mm) sedikit lebih besar daripada prangko definitif pada umumnya.

Keseragaman ukuran ini bukan tanpa alasan. Dimensi baku memudahkan penyortiran otomatis pada mesin serta menjaga konsistensi pengolahan dokumen dan surat. Bahkan ketebalan prangko pun diseragamkan hingga sekitar 0,2 mm, dan area perforasi ikut diperhitungkan agar desain tidak terpotong.

Dari sisi sejarah, konsep pungutan atas dokumen sudah berumur panjang. Dilansir dari Investopedia, bea meterai adalah pajak yang dikenakan pemerintah atas dokumen hukum, khususnya yang berkaitan dengan transaksi properti atau aset. Jejak bea meterai modern kerap ditelusuri hingga Venesia pada 1604 sebelum menyebar ke Belanda, Prancis, hingga Inggris, dan penerapan Stamp Act 1765 di koloni Amerika bahkan menjadi salah satu pemicu Revolusi Amerika.

Di kawasan Asia, praktik serupa dinilai jauh lebih tua lagi. Menurut penelusuran sejarah, meterai diperkirakan berawal dari Tiongkok pada masa Dinasti Qin sebagai bukti pembayaran pajak. Dengan latar itu, ukuran materai 10000 milik Indonesia sejatinya sejalan dengan kelaziman meterai fiskal dunia yang ringkas, fungsional, dan penuh unsur pengaman.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Dirjen Bea Cukai

Ukuran dan Ciri e-Meterai 10000

Seiring digitalisasi dokumen, pemerintah menghadirkan meterai elektronik atau e-meterai. Sebagaimana dikutip dari Kementerian Keuangan, e-meterai bernominal Rp10.000 diluncurkan pada 1 Oktober 2021 untuk membayar pajak atas dokumen elektronik yang terhubung dengan sistem tertentu.

Secara visual, e-meterai berbentuk persegi dengan warna dominan merah muda. Ciri-cirinya meliputi kode unik berupa nomor seri yang berbeda pada tiap keping, gambar lambang Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH", sebagaimana dijelaskan dalam ulasan apa itu e-meterai beserta fungsinya.

Dari sisi keamanan, e-meterai dibekali tanda tangan digital berstandar X.509 SHA 512 dan lapisan pengaman tambahan berupa fitur terbuka (OVERT) yang menampilkan kode unik, fitur tertutup (COVERT) berupa segel Peruri yang hanya terbaca oleh pemindai khusus, serta signature panel yang dapat diperiksa lewat aplikasi pembaca PDF. Karena berbentuk kode digital, penempatannya berbeda dari materai tempel. Anda bisa mempelajari urutan pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital agar QR code tetap terbaca.

 

Cara Membuat Penanda Ukuran Materai 10000 dan Cara Menggunakannya

Setelah mengetahui dimensinya, Anda dapat menyiapkan penanda materai pada dokumen maupun membubuhkannya dengan benar. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu, sementara materai tempel direkatkan langsung pada dokumen fisik.

  1. Buka dokumen di Microsoft Word, klik menu Insert > Shapes, lalu pilih bentuk persegi (Rectangle) di dekat area tanda tangan.
  2. Klik kanan bentuk tersebut, pilih pengaturan ukuran, lalu masukkan tinggi 2 cm dan lebar 2,9 cm agar sesuai ukuran materai 10000.
  3. Untuk dokumen fisik, beli materai tempel asli Rp10.000 di Kantor Pos atau distributor resmi, bukan dari penjual tak resmi.
  4. Tempelkan materai di lokasi dekat tanda tangan tanpa menutupi informasi penting pada dokumen.
  5. Bubuhkan tanda tangan sebagian di atas materai dan sebagian di atas kertas, lalu cantumkan tanggal penandatanganan.
  6. Untuk dokumen elektronik, beli e-meterai lewat distributor resmi, siapkan berkas berformat PDF, dan pastikan ukuran filenya sesuai ketentuan sistem.
  7. Letakkan e-meterai di samping tanda tangan digital, jangan menumpuk agar QR code tetap valid saat diverifikasi.
  8. Periksa keaslian melalui aplikasi pemindai resmi atau layanan verifikasi PDF sebelum dokumen dikirim.

Soal harga, nominal yang tercetak adalah Rp10.000 dan pembelian melalui distributor resmi mengikuti kopur yang sama, meski harga di pengecer bisa sedikit berbeda; rinciannya dapat dilihat pada ulasan harga meterai 10.000 terbaru dan cara belinya. Untuk teknis pemasangan, tersedia panduan cara menempel materai yang benar, cara pembubuhan e-materai, hingga solusi bila e-meterai eror saat digunakan.

Perlu diingat, tidak semua dokumen wajib bermeterai, tetapi dokumen tertentu seperti surat perjanjian dan akta memerlukannya, dan mengabaikan kewajiban ini dapat berujung denda administrasi. Anda juga dapat menycontoh format resmi melalui contoh surat pernyataan bermaterai serta alternatif membeli e-meterai secara offline jika terkendala akses daring, atau memakai cara beli e-meterai yang mudah dan cepat dan panduan beli e-materai 10.000.

Dengan mengetahui bahwa ukuran materai 10000 adalah 21 x 28,95 mm beserta ciri keasliannya, Anda dapat menyiapkan dokumen resmi secara lebih tepat. Pastikan selalu memperoleh materai dari sumber resmi, baik tempel maupun elektronik, agar dokumen sah dan terhindar dari risiko hukum.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Materai 10000

Q: Berapa ukuran materai 10000 yang resmi?

A: Ukuran materai tempel 10000 adalah 21 x 28,95 mm atau setara 2 cm x 2,9 cm. Ukuran konversi ini yang biasa dipakai saat membuat penanda kotak materai di Microsoft Word.

Q: Berapa harga materai 10000 saat ini?

A: Nilai nominal yang tercetak adalah Rp10.000, dan pembelian melalui distributor resmi mengikuti harga kopur yang sama. Harga di pengecer terkadang sedikit berbeda, sehingga sebaiknya membeli dari kanal resmi untuk memastikan keasliannya.

Q: Apakah e-meterai dan materai tempel sama-sama sah?

A: Keduanya sama-sama sah dan diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Perbedaannya terletak pada bentuk dan cara penggunaan; materai tempel untuk dokumen fisik, sedangkan e-meterai untuk dokumen elektronik.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6