:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5206831/original/048161000_1746175008-WhatsApp_Image_2025-04-29_at_20.01.44.jpeg)
Informasi Umum
- Tentange-Meterai adalah meterai elektronik yang diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. e-Meterai ini senilai 10.000. Sementara itu, pengadaan e-Meterai ini demi menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Jonatan Christie
Berita Terkini
Lihat SemuaPGN Putar Otak Penuhi Kebutuhan Gas Pembangkit Listrik di Papua
Telah dibaca 0 kali5 Ide Desain Cermin Kamar Mandi untuk Tampilan Mewah dan Fungsional
Telah dibaca 0 kaliLindungi Anak di Dunia Digital, Indonesia Belajar dari Australia
Telah dibaca 0 kaliKenali Penawaran Pinjol Ilegal, Awas Kena Tipu!
Telah dibaca 0 kaliItjen Kemenag Kawal Ketat Layanan Haji 2025, Ini Kendala yang Ditemukan
Telah dibaca 0 kali5 Rekomendasi Anime Seru, dari Samurai hingga Action Thriller
Telah dibaca 0 kaliUnveiling the January 31 Zodiac: Aquarius Personality and Traits
Telah dibaca 0 kaliJadwal dan Harga Tiket Kapal Rute Lombok-Banyuwangi 16 Mei 2025
Telah dibaca 0 kali
Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik, Kantong Negara Bakal Bertambah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujarnya dalam sesi peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri jika pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," imbuhnya.
Ditjen Pajak Butuh Waktu Setahun Untuk Siapkan E-Meterai
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat ini. Peluncuran ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/9/2021).
Dengan banyaknya transaksi digital maka membuat dokumen digital juga semakin banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumen tersebut.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.