Sukses

Daftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Caranya!

Pemerintah tengah mendorong kemudahan proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara secara online dengan mewajibkan pelamar menggunakan e-meterai.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam proses penerimaan CASN secara online itu, pemerintah mewajibkan pelamar menggunakan e-meterai sebagai pengganti meterai tempel yang selama ini digunakan.

Untuk diketahui, meterai merupakan alat bukti pajak atas dokumen pelamar yang bersifat perdata. Bila menengok laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di alamat URL https://sscasn.bkn.go.id/, Anda dapat menemukan informasi mengenai implementasi e-meterai dan panduan pembubuhan e-meterai.

Banyak keuntungan dan manfaat yang diperoleh pelamar CASN dengan e-meterai, antara lain:

1. Mudah Diperoleh dan Praktis

Seringkali pelamar kerepotan memperoleh meterai tempel sebagai syarat administrasi dokumen, untuk itu hadirnya e-meterai akan membantu pelamar menyelesaikan urusan administrasi menjadi lebih praktis karena bisa didapatkan kapan saja dan dimana saja melalui akses internet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Mencegah Meterai Palsu

Bagi masyarakat awam yang cukup kesulitan mengidentifikasi meterai palsu dan meterai bekas pakai, akan sangat terbantu dengan hadirnya e-meterai. Sebab, pembelian e-meterai secara umum hanya dapat dilakukan melalui link distributor resmi. Selain itu, e-meterai dapat dengan mudah diverifikasi untuk dicek keasliannya oleh siapapun dengan cara scan barcode yang terdapat pada gambar e-meterai menggunakan aplikasi Peruri Scanner.

3 dari 4 halaman

3. Penyimpanan Lebih Aman

Meterai tempel seringkali mudah tercecer, hilang, rusak, atau tersobek. Lain halnya dengan e-meterai yang dapat tersimpan secara digital dan lebih aman. Portal resmi e-meterai telah dilapisi sistem keamanan untuk mencegah tindak kecurangan atau penipuan. Anda bahkan dapat mengunduh ulang berkas yang telah ada di portal e-meterai selama 1x24 jam.

4. Kepastian memperoleh meterai elektronik asli dengan kewajaran harga

Harga e-meterai yang dijual melalui distributor sama dengan nilai kopur yaitu Rp 10.000,-. Namun, mengingat penjualannya dilakukan secara online dan bekerja sama dengan penyedia payment gateway, sehingga wajar jika terdapat biaya admin yang perlu kamu siapkan. Tenang saja, biaya admin masih sesuai dengan batas kewajaran kok!

Oleh karenanya, makin jelas bahwa penggunaan e-meterai ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kecurangan pemakaian meterai palsu yang pernah ditemukan pada pendaftaran PPPK pada periode tahun sebelumnya.

Berkat kerja sama ini, sekarang para calon ASN Guru dan Tenaga Kesehatan dapat memperoleh e-meterai dengan mudah dan aman menggunakan dua metode, yaitu langsung melalui portal SSC-ASN serta website mitra distributor Peruri berikut:

Selain distributor resmi di atas, pembelian e-meterai juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia terdekat dari tempat tinggal Anda.

4 dari 4 halaman

Cara membubuhkan e-meterai dengan mengakses link e-meterai.co.id

Bagi Anda yang masih bingung cara membubuhkan meterai elektronik, mari ikuti langkah pembeliannya di link e-meterai.co.id, sebagai berikut:

  1. Kunjungi tautan https://e-meterai.co.id, tekan tombol “daftar” dan pilih “personal”.
  2. Lengkapi isian sesuai petunjuk dengan benar. Untuk file KTP menggunakan format JPEG/ JPG, PNG, BMP dan ukuran maksimal 1 Megabyte.
  3. Periksa kembali semua kolom isian, jika sudah benar, tekan tombol “daftar”.
  4. Cek kotak masuk pada email dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil, akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”.
  5. Login ke https://e-meterai.co.id dan tekan opsi “pembelian”.
  6. Pilih berapa jumlah e-meterai yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat menggunakan dompet digital, kode QRIS, dan lainnya.
  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
  9. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai.
  10. Unggah berkas tersebut dengan kapasitas file maksimal 10 Megabyte.
  11. Drag-n-drop atau seret dan lepas gambar meterai yang tersedia pada layar ke bagian posisi yang diinginkan.
  12. Isikan PIN berisi 6 digit angka. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai, otomatis akan terkirim ke email.

Apabila berkas pendaftaran PPPK sudah terbubuhi e-meterai, Anda bisa segera mengunggah ke laman SSCASN. Demikianlah informasi mengenai aturan baru pendaftaran CASN PPPK dengan meterai elektronik.

Tunggu apalagi, buat kalian yang bercita-cita menjadi guru dan tenaga kesehatan, segera daftarkan diri kamu dan jangan lupa beli e-meterai hanya dari distributor resminya ya!

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini