Sukses

Cara Beli e-Materai 10.000, Harga, dan Begini Menggunakannya

Cara beli e-Materai 10.000 bisa dilakukan online, harganya bisa tetap atau lebih mahal sesuai peraturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah meresmikan e-Materai dengan nilai nominal Rp10.000, menghadirkan alternatif modern untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Meterai elektronik ini menghilangkan kebutuhan untuk membeli dan menggunakan meterai tempel pada dokumen fisik, menjadikannya solusi praktis untuk era digital.

E-Materai adalah jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Salah satu ciri khususnya adalah bentuknya yang persegi dengan warna merah muda yang mendominasi, serta memiliki angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang jelas tertera.

Kode unik berupa nomor seri yang berbeda-beda setiap e-Materai juga turut memperkuat keasliannya. Selain itu, e-Materai menampilkan elemen pengamanan seperti gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK," menegaskan legitimasinya dalam transaksi elektronik.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara beli e-Materai 10.000, lengkap harga dan cara menggunakan atau membubuhkannya, Selasa (26/9/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Membelinya

Membeli e-Materai secara online menjadi lebih mudah dan cepat berkat layanan yang disediakan oleh Pos Indonesia. Berikut adalah cara membeli e-Materai secara online melansir dari laman website resmi IndonesiaBaik:

1. Buka Laman Pos Indonesia e-Materai

Pertama-tama, buka laman resmi Pos Indonesia e-Materai di pos.e-meterai.co.id. Pastikan Anda terhubung ke internet.

2. Klik Menu "BELI E-MATERAI"

Setelah berada di laman utama, temukan dan klik menu "BELI E-MATERAI" untuk memulai proses pembelian.

3. Login atau Daftar Akun

Jika Anda telah memiliki akun, masukkan email dan password Anda untuk login. Namun, jika Anda baru pertama kali menggunakan layanan ini, klik opsi "Daftar di sini" untuk membuat akun baru.

4. Pilih Tipe Pemilik Akun dan Unggah KTP

Setelah berhasil login atau mendaftar, Anda akan diminta untuk memilih tipe pemilik akun. Selanjutnya, unggah foto KTP Anda sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen

Lanjutkan dengan mengisi data diri Anda secara lengkap sesuai dengan yang tercantum pada KTP. Selain itu, unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

6. Masukkan Kode OTP

Setelah mengisi data diri dan dokumen dengan benar, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk proses validasi.

7. Pembelian e-Materai

Setelah proses validasi berhasil, Anda dapat melanjutkan untuk membeli e-Materai sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

 

 

3 dari 5 halaman

Cara Alternatifnya

Selain melalui layanan online, Anda juga dapat membeli materai elektronik melalui cara alternatif ini:

Beli melalu Kantor Cabang Bank BUMN dan Bank Swasta. Anda dapat mendatangi kantor cabang bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau bank swasta yang memiliki izin untuk menjual materai elektronik. Di sana, Anda akan dapat membeli e-Materai sesuai dengan kebutuhan Anda.

Distribusi oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga merupakan salah satu distributor resmi materai elektronik. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai lokasi distribusi mereka untuk membeli e-Materai.

Selain itu, membeli e-Materai secara online juga dapat dilakukan melalui distributor resmi e-Materai yang memiliki afiliasi dengan perum Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia). Menurut informasi yang telah dihimpun dari situs IndonesiaBaik, terdapat lima distributor resmi e-Materai yang dapat Anda pertimbangkan ketika ingin melakukan pembelian e-Materai secara online:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS) - https://e-meterai.co.id/ PT Peruri Digital Security adalah salah satu pilihan utama yang menyediakan layanan pembelian e-Materai secara online. Dengan mengunjungi situs web mereka, Anda dapat dengan mudah memperoleh e-Materai sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. PT Mitra Pajakku - https://e-materai.pajakku.com/ PT Mitra Pajakku juga merupakan salah satu distributor resmi e-Materai yang dapat Anda pertimbangkan. Mereka menyediakan fasilitas pembelian e-Materai dengan akses yang mudah melalui situs web mereka.
  3. PT FINNET INDONESIA - https://finnet.e-meterai.co.id/ PT FINNET INDONESIA adalah salah satu penyedia layanan pembelian e-Materai yang dapat diandalkan. Situs web mereka menyediakan opsi untuk memperoleh e-Materai dengan cepat dan efisien.
  4. PT Mitracomm Ekasarana - https://mitracomm.e-meterai.co.id/ PT Mitracomm Ekasarana juga merupakan salah satu distributor resmi e-Materai yang dapat Anda kunjungi. Di situs web mereka, Anda dapat menemukan informasi lengkap tentang cara membeli e-Materai secara online.
  5. Koperasi Swadharma - https://swadharma.e-meterai.co.id/ Koperasi Swadharma adalah salah satu pilihan lain untuk melakukan pembelian e-Materai. Dengan mengunjungi situs web mereka, Anda dapat menjelajahi berbagai opsi e-Materai yang mereka tawarkan.
4 dari 5 halaman

Harga Resmi dan Ecerannya

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan bahwa tarif bea meterai adalah sebesar Rp 10.000, sesuai dengan nilai yang tertera pada meterai elektronik. Perlu diingat bahwa ketentuan ini berlaku untuk harga yang ditetapkan oleh distributor dan pemungut bea meterai.

Pada bagian kedua dari pasal 5 UU tersebut, tertulis, "Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000." Itu artinya, tarif bea meterai yang tetap adalah Rp 10.000 sesuai dengan nilai yang tercetak pada meterai elektronik. Ini adalah harga yang berlaku untuk pembelian dari distributor dan pemungut bea meterai.

Namun, penting untuk dicatat bahwa harga bea meterai ketika dibeli dari pengecer tidak diatur oleh UU ini. Biasanya, harga ini dapat berbeda, menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai Rp 10.000 yang tercantum pada meterai.

Penentuan harga e-Materai 10.000 ini bergantung pada kesepakatan antara Perum Peruri yang bertindak sebagai produsen meterai dan pihak pemungut bea meterai dalam hubungan bisnis business to business (B2B). Jika demikian, harga bea meterai ketika dibeli dari pengecer dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang ada.

5 dari 5 halaman

Cara Menggunakan atau Membubuhkannya

1. Akses Akun Anda

Pertama-tama, Anda perlu mengakses akun Anda dengan cara memasukkan alamat email dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Tahap ini sangat penting karena ini merupakan kunci untuk membuka akses ke layanan pembubuhan e-Materai.

2. Temukan Menu 'PEMBUBUHAN'

Setelah berhasil masuk ke dalam akun Anda, langkah selanjutnya adalah mencari dan mengklik menu yang bernama 'PEMBUBUHAN'. Langkah ini adalah awal dari proses selanjutnya, yaitu pembubuhan e-Materai pada dokumen.

3. Unggah Dokumen yang Dibubuhi E-Materai

Selanjutnya, unggah dokumen yang Anda ingin bubuhi dengan e-Materai. Pastikan bahwa dokumen tersebut berformat PDF agar proses pembubuhan dapat berjalan dengan lancar.

4. Pilih Halaman dan Posisi Pembubuhan

Di layar Anda, Anda akan melihat ikon e-Materai. Geser ikon tersebut untuk memilih halaman dan posisi di mana Anda ingin menempatkan e-Materai pada dokumen tersebut. Ini memungkinkan Anda untuk dengan presisi menentukan lokasi e-Materai.

5. Masukkan PIN 6 Digit untuk Keamanan

Keamanan adalah aspek penting. Masukkan PIN pribadi Anda yang terdiri dari 6 digit angka. PIN ini digunakan untuk mengesahkan bahwa Anda adalah pemilik sah yang berhak melakukan pembubuhan e-Materai.

6. Klik Tombol "Submit" untuk Memulai Proses

Setelah memasukkan PIN dan memeriksa bahwa semua informasi telah terisi dengan benar, klik tombol "Submit" untuk memulai proses pembubuhan e-Materai. Pastikan untuk melihat dengan seksama agar tidak ada kesalahan sebelum melanjutkan.

7. Tindakan Pembubuhan E-Materai Berhasil

Jika semua langkah telah diikuti dengan benar, Anda akan menerima pemberitahuan yang menyatakan bahwa proses pembubuhan e-Materai telah berhasil. Dengan demikian, dokumen Anda telah resmi dibubuhi e-Materai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.