Sukses

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Berdasarkan Jenisnya, Ketahui Hukum dan Hikmahnya

Waktu yang tepat membayar zakat tergantung kepada jenisnya.

Liputan6.com, Jakarta Zakat adalah suatu kewajiban dalam agama Islam yang mengharuskan umat Muslim, untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yang membutuhkan. Zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam, di mana menjadi salah satu bentuk ibadah sosial yang diatur dalam hukum syariat Islam.

Waktu yang tepat membayar zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menunjukkan kesadaran yang mendalam akan tanggung jawab sosial, serta komitmen dalam menjalankan ajaran agama dengan baik. Dalam Islam, zakat bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan di antara umat. 

Tujuan dari zakat adalah untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial, antara yang kaya dan yang miskin, serta memperkuat solidaritas sosial di antara umat Muslim. Waktu yang tepat membayar zakat merujuk pada periode atau momen yang dianggap paling sesuai, atau ideal dalam menunaikan kewajiban zakat

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai kecukupan pada bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal, adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, setelah berada dalam kepemilikan selama satu tahun penuh. Berikut ini Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber, tentang waktu yang tepat membayar zakat, Selasa (2/4/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tentang Zakat dan Hukumnya

Zakat merupakan sebuah praktik ibadah dalam Islam di mana umat Muslim memberikan sebagian dari harta mereka, sebesar 2,5%, untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Saat ini, di sebagian besar negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, memberikan zakat biasanya bersifat sukarela. Namun, ada beberapa negara di mana pengelolaan zakat juga diurus oleh pemerintah. Sebagai contoh, di negara seperti Inggris, umat Islam di sana biasanya membayar zakat dengan cara memberikannya langsung kepada badan amal yang terpercaya. Dalam Al-Quran, amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat, ayat tersebut berbunyi,

وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَالِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ

“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpa kan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”

Selain ayat di atas, perintah untuk mengamalkan zakat juga dicantumkan dalam Al-Quran surat Maryam ayat 31, ayat tersebut berbunyi

وَّجَعَلَنِيْ مُبٰرَكًا اَيْنَ مَا كُنْتُۖ وَاَوْصٰنِيْ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ۖ

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”

Perintah zakat juga tercantum dalam surat Al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”

3 dari 4 halaman

Waktu yang Tepat Membayar Zakat

Waktu yang tepat untuk membayar zakat tergantung pada jenis zakat yang dibayarkan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang sudah mampu untuk membayar zakat tersebut sebagai bentuk mensucikan harta, dan mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sekali dalam setahun, umumnya pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan Zakat Fitrah dengan zakat lainnya adalah kewajiban untuk membayar sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Konsep Zakat Fitrah mencerminkan pentingnya sikap kepedulian dan penghargaan terhadap sesama serta kesadaran akan keberadaan harta sebagai titipan dari Allah SWT. Dalam membayar Zakat Fitrah, umat Islam dianjurkan untuk memberikan sebesar satu sha, setara dengan 2.5 kg beras, kurma, sagu, atau gandum, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada masa itu.

Menurut pemahaman zakat fitrah, tidak semua umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat ini. Orang tua memiliki tanggung jawab membayar zakat fitrah atas anak-anaknya, sementara yang memiliki tanggung jawab atas orang lain juga harus membayarkan zakat bagi mereka yang berada di bawah tanggung jawabnya. Selain dengan bahan makanan pokok, Zakat Fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, dengan nilai yang disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah setempat. Di Indonesia, pembayaran Zakat Fitrah bisa dilakukan melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya, mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum waktu Sholat Idul Fitri.

2. Zakat Mal

Sementara itu, Zakat Mal merupakan zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Harta dapat dikategorikan sebagai zakatable jika memenuhi kriteria tertentu, seperti kepemilikan yang jelas, kemampuan untuk disimpan atau dikuasai, dan dapat memberikan manfaat sesuai dengan sifatnya. Contoh harta yang termasuk dalam kategori zakatable antara lain rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas, dan perak. Adapun syarat kekayaan yang wajib dizakatkan meliputi kepemilikan yang sepenuhnya, nilai yang dapat berkembang, mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat, dan merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok. Harta yang dimiliki juga harus telah dimiliki selama setahun sebelumnya agar wajib dizakatkan. Ini menggarisbawahi pentingnya sikap kepedulian terhadap kebutuhan sesama, dan tanggung jawab sosial umat Islam dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui praktik zakat.

4 dari 4 halaman

Hikmah Zakat

1. Dosa akan terampuni

Orang-orang yang membayarkan zakatnya tidak hanya mendapatkan pahala, namun dosa-dosanya yang dahulu juga terampuni. Hal ini tertulis dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yang berbunyi,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.”

2. Mendapatkan Ridha Allah

Orang yang menunaikan zakat akan mendapat pahala dan juga ridha Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Ar-Rum yang 39, yang berbunyi,

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

3. Akan mendapat petunjuk dari Allah SWT

Sebagai umat yang selalu membutuhkan Tuhannya, tentunya kita membutuhkan petunjuk dan pertolongannya. Bagi orang-orang yang menunaikan zakat Allah SWT akan memberikan petunjuk dan rahmat Nya. Hal ini tertera dalam Al-Quran surat Lukman ayat 4-5, yang berbunyi,

الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ

اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“(yaitu) orang-orang yang melaksanakan salat, menunaikan zakat dan mereka meyakini adanya akhirat.”

“Merekalah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

4. Bukan orang yang celaka di dunia dan akhirat

Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya. Ayat tersebut berbunyi,

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۟ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰىٓ اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَاسْتَقِيْمُوْٓا اِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ ۗوَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَۙالَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كٰفِرُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), “Aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tetaplah kamu (beribadah) kepada-Nya dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya).”

“(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”

  Jika umat yang taat kepada Allah, dan menunaikan zakat tentunya bukan termasuk orang yang celaka seperti yang disebutkan di dalam ayat Al-Quran di atas.

5. Menyempurnakan iman seseorang

Bagi umat islam yang menunaikan zakat, keimanannya akan sempurna. Hal ini disebutkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang berbunyi,

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.”

Orang yang berzakat tentunya tidak hanya mencintai dirinya sendiri, namun dia juga peduli dengan saudaranya atau orang lain. Dengan mencintai orang lain seperti mencintai dirinya sendiri, keimanannya akan sempurna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.