Liputan6.com, Jakarta - Zakat bukan sekadar kewajiban finansial yang bersifat transaksional, melainkan ibadah sosial yang sarat dengan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Di balik proses penyerahan harta dari muzaki kepada mustahik, terdapat ikatan batin yang memperkuat ukhuwah Islamiyah, salah satunya melalui doa penerima zakat untuk mendoakan orang yang telah berzakat.
Praktik mendoakan kebaikan bagi pihak yang telah memberikan zakat merupakan bagian dari adab yang diajarkan Rasulullah Saw. dan menjadi pelengkap kesempurnaan ibadah zakat itu sendiri.
Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat mengandung dua dimensi sekaligus: vertikal (hablum minallah) dan horizontal (hablum minannas).
Advertisement
Dalam kerangka hubungan horizontal inilah doa dari mustahik kepada muzaki menjadi manifestasi syukur dan pengakuan atas kepedulian sosial yang telah diberikan.
Lafal Doa Penerima Zakat untuk Muzaki Arab, Latin dan Artinya
Dalam Buku Panduan Zakat Praktis yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kemenag RI, disebutkan secara khusus etika bagi mustahik ketika menerima zakat, di antaranya adalah mendoakan muzaki dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.. Adapun doa yang diajarkan tersebut adalah sebagai berikut:
Teks Arab: آجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Latin: Ājarakallāhu fīmā a‘ṭayta, wa bāraka laka fīmā abqayta, wa ja‘alahu laka ṭahūrā.
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala kepadamu atas apa yang telah engkau berikan, memberkahimu atas apa yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Doa ini mengandung tiga permohonan kebaikan sekaligus: pahala atas harta yang telah diberikan, keberkahan atas harta yang masih tersisa, dan kesucian jiwa serta harta bagi yang berzakat.
Dalil Anjuran Mendoakan Pemberi Zakat
Anjuran bagi penerima zakat untuk mendoakan pemberi zakat memiliki pijakan yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini secara jelas memerintahkan kepada amil atau petugas zakat untuk mendoakan para muzakki. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan dianjurkannya doa bagi pemberi zakat, baik oleh amil maupun oleh mustahik yang menerima zakat.
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan praktis melalui hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa RA: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa."
Doa tersebut dipanjatkan Nabi SAW, tatkala Abu Aufa dan ayahnya memberikan zakat (membawa zakat) di hadapan Rasulullah SAW. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mendoakan orang yang telah menunaikan zakatnya.
Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Barang siapa yang memberikan kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Jika kalian tidak sanggup membalasnya, doakanlah dia."
M. Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain bahwa seyogianya orang yang menerima zakat mendoakan orang yang menyerahkan zakatnya. Dengan demikian, doa menjadi bentuk pembalasan kebaikan yang setara ketika seseorang tidak mampu membalas secara materi.
Pandangan Ulama tentang Doa Penerima Zakat
Para ulama dari berbagai mazhab memberikan perhatian serius terhadap adab mendoakan muzaki. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa mendoakan orang yang memberi zakat termasuk sunnah yang dianjurkan, karena doa tersebut menjadi penenang jiwa bagi pemberi dan bentuk syukur atas karunia yang telah diterima.
Yusuf Qardawi dalam kitab Fiqh al-Zakah menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta muzaki, tetapi juga membersihkan jiwa mustahik dari rasa iri dan dengki. Doa yang dipanjatkan oleh mustahik menjadi perekat kasih sayang antara dua pihak, sekaligus wujud pengakuan bahwa harta yang diterima adalah hak mereka dari Allah yang disalurkan melalui perantaraan muzaki.
Dalam Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dkk., dijelaskan bahwa adab menerima zakat mencakup sikap syukur, tidak mengungkit pemberian, dan mendoakan kebaikan bagi pemberi zakat. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 261 yang menjanjikan balasan berlipat ganda bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Allah Swt. telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Surah at-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Delapan golongan (asnaf) tersebut adalah:
• Fakir – Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
• Miskin – Orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
• Amil – Petugas yang diangkat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
• Muallaf – Orang yang dijinakkan hatinya agar tertarik masuk Islam atau agar tidak mengganggu umat Islam.
• Riqab – Hamba sahaya atau budak yang berusaha menebus dirinya.
• Gharim – Orang yang berutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
• Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk kepentingan umum seperti pendidikan, dakwah, dan pertahanan.
• Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal.
Hikmah Berdoa ketika Menerima Zakat
Mendoakan muzaki saat menerima zakat mengandung sejumlah hikmah yang mendalam, baik bagi mustahik maupun muzaki:
1. Menumbuhkan Rasa Syukur
Mustahik diajarkan untuk menyadari bahwa apa yang diterima adalah karunia Allah yang disalurkan melalui tangan muzaki. Doa menjadi ungkapan terima kasih yang tulus dan pengakuan atas nikmat yang telah diberikan.
2. Membersihkan Hati dari Iri dan Dengki
Mustahik yang berdoa untuk kebaikan muzaki secara tidak langsung melatih dirinya untuk ikhlas dan menghilangkan perasaan iri terhadap orang-orang yang berkecukupan.
3. Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Doa menciptakan ikatan batin antara mustahik dan muzaki, membangun harmonisasi hubungan sosial yang saling menguntungkan dan penuh kepedulian.
4. Mendapatkan Pahala dari Allah
Mendoakan sesama Muslim adalah amalan yang dicintai Allah. Mustahik yang mendoakan muzaki turut memperoleh pahala dari doa yang dipanjatkannya.
5. Menjaga Kehormatan Mustahik
Dengan mendoakan muzaki, mustahik tidak merasa rendah diri karena menerima bantuan, melainkan memandangnya sebagai bagian dari siklus kebaikan yang Allah atur di muka bumi.
Pertanyaan Seputar Doa Penerima Zakat
1. Apakah doa penerima zakat wajib diucapkan?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan (sunnah) berdasarkan perintah Allah dalam Surah at-Taubah ayat 103 dan ajaran Rasulullah Saw.
2. Bagaimana jika mustahik tidak mengetahui siapa muzakinya?
Mustahik tetap dianjurkan mendoakan secara umum, misalnya dengan doa "Ājarakallāh" tanpa menyebut nama tertentu, karena kebaikan doa tetap sampai kepada muzaki.
3. Bolehkah doa untuk muzaki diucapkan dalam bahasa Indonesia?
Boleh. Yang terpenting adalah makna dan ketulusan doa, meskipun membaca doa dalam bahasa Arab sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah lebih utama.
4. Apakah muzaki juga perlu mendoakan mustahik?
Sangat dianjurkan. Dalam Surah at-Taubah ayat 103, Allah memerintahkan untuk mendoakan mereka yang menerima zakat sebagai bentuk ketenteraman jiwa.
5. Apakah doa mustahik mustajab (dikabulkan)?
Doa orang yang menerima zakat termasuk doa orang yang terzalimi atau orang yang membutuhkan, sehingga besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Swt.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5531533/original/067960700_1773619719-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3451142/original/061694800_1620380110-20210507-Zakat-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3131336/original/096796200_1589779341-17073.jpg)