Liputan6.com, Jakarta - Bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) bukan sekadar soal mengisi galon atau botol. Ada rangkaian izin usaha AMDKÂ yang wajib dipenuhi sebelum produk boleh beredar di pasaran. Sejak Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 berlaku efektif, produsen AMDK menghadapi kewajiban SNI yang lebih ketat, di luar legalitas usaha dasar dan izin edar dari BPOM yang memang sudah lama jadi syarat wajib.
Produsen AMDK wajib memiliki legalitas usaha (NIB) dengan KBLI 11051, sertifikat SNI karena AMDK diberlakukan SNI wajib sejak 17 April 2025, serta izin edar BPOM (Nomor MD) untuk tiap produk. Kepatuhan mutu dipantau lewat audit surveilans berkala, mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Artikel Liputan6.com pada Sabtu (29/8/2026) ini merangkum alur perizinan usaha AMDK secara bertahap, dari legalitas dasar, sertifikasi mutu, sampai izin edar. Lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan di tiap tahap.
Advertisement
AMDK vs Depot Isi Ulang: Dua Izin Usaha yang Berbeda
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6999187/original/017831200_1779769556-depot_air_minum.jpeg)
Sebelum masuk ke tahapan perizinan, penting menegaskan satu hal: izin usaha pabrik AMDK dan izin usaha depot air minum isi ulang adalah dua rezim yang sama sekali berbeda, meski sama-sama menjual air minum kemasan. Depot isi ulang menggunakan KBLI 11050 dan mengandalkan izin dari dinas kesehatan setempat berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tanpa kewajiban izin edar BPOM per produk karena air langsung diisi ke wadah konsumen saat itu juga.
Sebaliknya, pabrik AMDK memproduksi air minum dalam kemasan siap jual dengan merek sendiri, yang beredar lewat jalur retail — sehingga masuk kategori risiko usaha menengah-tinggi dengan kewajiban NIB berKBLI 11051, sertifikasi SNI wajib, dan izin edar BPOM Nomor MD untuk tiap varian produk. Mencampur dua rezim ini di lapangan berisiko membuat pengajuan izin ditolak, karena dokumen dan lembaga pengawas yang dituju berbeda sejak awal.
Advertisement
Tahap 1: NIB dan KBLI 11051 di OSS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5557806/original/059333200_1776394484-ilustrasi_depot_air_isi_ulang.jpg)
Legalitas dasar usaha AMDK dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi. Saat mendaftar, pelaku usaha wajib mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 11051 — Industri Air Kemasan, yang mencakup kegiatan mengolah air baku menjadi air minum kemasan siap konsumsi, baik mengandung mineral maupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2/CO2.
Karena KBLI 11051 tergolong risiko usaha menengah-tinggi, NIB saja belum cukup untuk mulai berproduksi. Pelaku usaha masih perlu memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang diverifikasi dinas perindustrian setempat sebelum kegiatan produksi berjalan. Kesalahan memilih KBLI — misalnya tertukar dengan kode untuk depot isi ulang — bisa membuat proses izin lanjutan tertahan di sistem OSS.
Bagaimana Cara Dapat SNI AMDK?
Sertifikasi SNI AMDK diurus melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Prosesnya dimulai dari pendaftaran dan audit kecukupan dokumen sistem mutu, dilanjutkan audit kesesuaian ke lokasi produksi, lalu pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, LSPro menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Kewajiban ini berlaku untuk lima kategori AMDK sekaligus sesuai Permenperin 62/2024: Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021) — sehingga produsen perlu memastikan varian produknya masuk kategori SNI yang tepat sebelum mengajukan sertifikasi.
Advertisement
Berapa Biaya Sertifikasi SNI AMDK?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025301/original/023974300_1732677452-Depositphotos_324634922_S.jpg)
Biaya sertifikasi SNI mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perindustrian sesuai PP Nomor 54 Tahun 2021 dan Permenperin Nomor 19 Tahun 2021, yang mencakup komponen pendaftaran, audit kecukupan, audit lapangan, pengujian laboratorium, hingga biaya penerbitan sertifikat.
Besaran pastinya tidak seragam secara nasional — bergantung pada LSPro yang dipilih dan skala produksi pemohon, karena tiap Balai/LSPro menerbitkan tarif layanannya sendiri berdasarkan payung PNBP tersebut. Produsen disarankan mengecek langsung struktur tarif ke LSPro tujuan sebelum mengajukan sertifikasi, alih-alih berpatokan pada angka dari industri lain yang levelnya bisa berbeda jauh.
Apa Saja Syarat Izin Edar AMDK dari BPOM?
Setelah legalitas usaha dan SNI beres, tahap berikutnya adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang diterbitkan sebagai Nomor MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui registrasipangan.pom.go.id, mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.
Dokumen yang umumnya diminta antara lain NIB, hasil audit sarana produksi (PSB) yang direkomendasikan Balai POM setempat, Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) untuk sumber air baku, serta spesifikasi bahan baku dan foto produk. Sejak Permenperin 62/2024 berlaku, produk yang masuk kategori wajib SNI juga perlu melampirkan sertifikat SNI sebagai bagian dari kelengkapan registrasi, karena AMDK masuk kategori pangan olahan dengan tingkat risiko menengah-tinggi.
Advertisement
Tabel Dokumen yang Wajib Disiapkan
| Tahap | Izin/Sertifikat | Dokumen Kunci | Instansi |
|---|---|---|---|
| 1. Legalitas usaha | NIB (KBLI 11051) | Akta pendirian, data usaha, PB UMKU/IUI | OSS / Kementerian Investasi |
| 2. Sertifikasi mutu | SPPT-SNI | Dokumen sistem mutu, hasil audit lapangan, hasil uji lab | LSPro terakreditasi KAN |
| 3. Izin edar | Nomor MD BPOM | NIB, PSB, SIPA, spesifikasi bahan baku, sertifikat SNI | BPOM |
Kepatuhan Berkelanjutan: Audit Surveilans Pasca-Sertifikasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5174179/original/084217300_1742903632-Depositphotos_8017837_L.jpg)
Mendapatkan SPPT-SNI dan Nomor MD bukan akhir dari kewajiban perizinan. Produsen AMDK tetap tunduk pada audit surveilans berkala dari LSPro untuk memastikan mutu produk konsisten sepanjang masa berlaku sertifikat. Kalau ada temuan ketidaksesuaian saat surveilans, LSPro dapat meminta tindakan korektif sebelum sertifikat dipertahankan atau diperpanjang.
Kepatuhan berkelanjutan ini yang membedakan status "sudah berizin" dengan "tetap berizin" — sesuatu yang relevan disebutkan ke pembaca karena Permenperin 62/2024 secara eksplisit menempatkan pengawasan mutu sebagai bagian dari kerangka SNI wajib, bukan cuma syarat administratif di awal.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Izin Usaha AMDK
Apa bedanya izin usaha AMDK dengan depot air minum isi ulang?
Keduanya beda rezim izin. Depot isi ulang pakai KBLI 11050 dengan izin dari dinas kesehatan setempat (SLHS), tanpa kewajiban izin edar BPOM karena air diisi langsung ke wadah konsumen. Pabrik AMDK pakai KBLI 11051, wajib NIB, sertifikasi SNI, dan izin edar BPOM Nomor MD untuk tiap produk yang dijual lewat jalur retail.
Kode KBLI apa yang dipakai untuk usaha AMDK, dan kenapa itu penting?
Kode yang dipakai adalah KBLI 11051 — Industri Air Kemasan, didaftarkan lewat OSS saat mengurus NIB. Memilih KBLI yang tepat penting karena menentukan tingkat risiko usaha dan izin lanjutan (PB UMKU/IUI) yang wajib diproses — salah KBLI bisa bikin proses izin berikutnya tertahan di sistem.
Sejak kapan SNI wajib AMDK resmi berlaku?
Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 ditetapkan 14 Oktober 2024, namun kewajiban SNI-nya baru efektif berlaku sejak 17 April 2025. Aturan ini mencakup lima kategori AMDK sekaligus: Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi.
Apakah izin edar BPOM berlaku untuk seluruh varian produk AMDK, atau cukup satu untuk semua?
Izin edar BPOM (Nomor MD) diterbitkan per produk, bukan satu izin untuk seluruh lini usaha. Artinya, tiap varian AMDK — misalnya beda ukuran kemasan atau beda kategori air (mineral vs demineral) — perlu didaftarkan dan mendapat Nomor MD masing-masing lewat registrasipangan.pom.go.id.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335359/original/077001600_1787974069-hl1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2919602/original/032517500_1569240834-gesina-kunkel-SUkN3DyFJjk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295891/original/012798400_1783991566-WhatsApp_Image_2026-07-14_at_08.01.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295776/original/092321600_1783944725-WhatsApp_Image_2026-07-13_at_19.06.45.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291649/original/044532900_1783571561-taruna_ikrar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545951/original/047112300_1775226794-ilustrasi_obat_anti_nyeri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9252834/original/048374100_1783147615-bpom.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5123862/original/090587400_1738831381-alexander-grey-tr1po6kOWEc-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5555589/original/034645700_1776167675-Taruna_Ikrar__2_.jpeg)