Kapan Batas Waktu Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya agar Ibadah Sah

Zakat fitrah wajib dibayar sebelum salat Id. Ini penjelasan waktu dan ketentuannya.

Diterbitkan 18 Maret 2026, 04:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah yang dilakukan tetap sah sesuai syariat. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat batas waktu pembayaran zakat fitrah serta ketentuannya dalam Islam.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini menjadi bagian dari penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Hal tersebut didasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim dan memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum salat Id.

Ketentuan ini menegaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting untuk diperhatikan agar ibadah tersebut tetap bernilai sesuai syariat.

 

Ini Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Ulama

Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori.

Waktu wajib dimulai sejak matahari terbenam di akhir Ramadan atau malam takbiran. Pada saat itu, setiap Muslim yang memenuhi syarat sudah memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah.

Sementara itu, waktu yang paling dianjurkan adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran pada periode ini dinilai lebih baik karena memberikan kesempatan bagi lembaga pengelola zakat untuk segera menyalurkan bantuan kepada para mustahik.

Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menegaskan pentingnya memahami waktu pembayaran zakat fitrah.

“Zakat fitrah memiliki waktu yang sudah ditetapkan dalam syariat. Waktu terbaik untuk menunaikannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga zakat tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan di hari raya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

 

Jika Terlambat, Statusnya Bukan Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Idulfitri memiliki konsekuensi tersendiri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Sebagian ulama bahkan menyebut pembayaran zakat setelah salat Id pada hari yang sama hukumnya makruh, sedangkan jika dilakukan setelah hari raya berlalu, maka tidak lagi termasuk zakat fitrah.

Ahmad Juwaini menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan sosial yang kuat, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya.

“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk memastikan bahwa saudara-saudara yang membutuhkan juga dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri,” kata dia.

Masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah dapat membayarkannya melalui lembaga pengelola zakat resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Saat ini, pembayaran zakat juga semakin mudah melalui layanan digital, sehingga masyarakat dapat menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu menjelang Lebaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6