Sukses

Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Bisa Offline dan Online

Cara perpanjang STNK penting diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang STNK penting diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor. Cara perpanjang STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini karena setiap pembayaran pajak, STNK memang akan diperbarui.

Ada dua jenis cara perpanjang STNK, tahunan dan lima tahunan. Cara perpanjang STNK tahunan dilakukan tiap tahun dengan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara cara perpanjang STNK lima tahunan dilakukan dengan membayar pajak setiap lima tahun sekali.

Kedua cara perpanjang STNK ini memiliki sedikit perbedaan. Selain itu, jika cara perpanjang STNK tahunan bisa dilayani secara online, untuk perpanjang STNK lima tahunan tidak bisa secara online.

Berikut cara perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terbaru, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (15/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK tahunan di Samsat

Cara perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi samsat. Samsat yang bisa didatangi adalah samsat manapun asalkan masih satu provinsi tempat STNK terdaftar.

Misalnya, jika STNK terdaftar di Kabupaten Jepara, Anda bisa memperpanjang STNK tahunan di Kota Solo, karena masih sama-sama provinsi Jawa Tengah. Ini karena semua pajak yang masuk akan masuk ke kas provinsi.

Jadi jika ingin memperpanjang STNK tahunan secara offline, cukup datangi samsat. Baik itu samsat pusat, pembantu, atau samsat keliling.

Di samsat, siapkan STNK dan KTP asli. Datang ke loket pengurusan pajak tahunan. Serahkan STNK dan KTP asli. Petugas kemudian akan menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran dan SKKP akan diberikan sebagai bukti perpanjangan tahunan.

3 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK tahunan secara online

Cara bayar pajak motor tahunan online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini bisa diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Tiap provinsi memiliki layanah e-Samsatnya sendiri. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut caranya:

1. Pertama, buka situs e-Samsat provinsimu.

2. Kota: Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor kamu Jakarta, maka pilihlah Jakarta.

3. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.

4. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).

5. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

6. Lalu klik ‘Cari’.

Kalau data yang kamu masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.

Cek kembali data yang telah diisi. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Selanjutnya, pilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali.

Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana kamu tinggal. Ada beberapa data yang harus kamu masukkan, seperti:

1. Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.

2. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.

3. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.

4. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.

5. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.

6. Apabila sudah selesai nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.

7. Lakukan pembayaran berdasarkan jumlah yang wajib dibayarkan. Lalu datang ke samsat yang telah ditentukan untuk mengambil SKPD.

4 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK tahunan Jawa Tengah

Bagi warga Jawa Tengah, kamu dapat membayar pajak motor melalui aplikasi SAKPOLE. SAKPOLE e-SAMSAT JATENG merupakan aplikasi yang dikelola oleh PSI - BPPD Provinsi Jawa Tengah. Berikut cara perpanjang STNK tahunan tahunan online Jawa Tengah:

1. Pendaftaran Data Wajib Pajak

Buka Aplikasi dan pilih icon Pendaftaran. Masukkan Nomor Polisi, e-KTP, dan Nomor Rangka (5 digit terakhir), pilih Daftar. Keluar tampilan Data KBM, jika sesuai pilih lanjut

2. Pembuatan kode bayar

Keluar tampilan data ketetapan. Jika sesuai pilih DAPATKAN KODE BAYAR. Kamu akan mendapatkan kode bayar.

4. Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan memakai kode bayar ke kantor Bank Jateng melalui Teller atau ATM Bank Jateng atau Bank Jateng e-Money Apps. (Lihat informasi Layanan Pembayaran)

5. Pengesahan

Bawa bukti pembayaran ke lokasi SAMSAT terdekat. Tukarkan dengan SKPD asli (Maksimal 14 hari kerja).

5 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK tahunan Jawa Barat

Bagi kamu warga Jawa Barat, kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi E-Samsat Sambara. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play. Berikut cara perpanjang STNK tahunan online Jawa Barat:

1. Unduh aplikasi Sambara di Play Store.

2. Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

3. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

4. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

5. Lalu klik Proses

6. Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan.

7. Untuk daerah hukum Polda Jabar, bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

8. Untuk daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang), bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

6 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK tahunan Jawa Timur

Di Jawa Timur, kamu juga bisa membayar pajak tahunan secara online. Berikut cara perpanjang STNK tahunan online Jawa Timur:

1. Buka situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

2. Pilih kota/kabupaten di mana kendaraan terdaftar.

3. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor.

4. Masukan kode captcha.

5. Sistem kemudian akan memverifikasi. Setelah diverifikasi, akan ditampilkan besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.

6. Jika bersedia membayar, situs akan meminta identifikasi kepemilikan dengan memasukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB.

7. Pilih samsat untuk pengesahan.

8. Pilih bank tempat pembayaran.

9. Jika verifikasi cocok, situs akan menampilkan kota dan samsat tempat pengambilan bukti pajak.

10. Jika sudah memilih lokasi pengambilan bukti, pilih metode pembayaran. Pilihannya ada: ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking, dan lainnya sesuai dengan bank.

11. Setelah itu kamu akan mendapatkan kode bayar.

12. Kode bayar digunakan untuk membayar pajak motor.

13. Bukti pembayaran bisa dibawa ke samsat yang telah dipilih untuk mengambil bukti pajak motor. Jangan lupa untuk bawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.

 

7 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK lima tahunan

Cara perpanjang STNK lima tahunan berbeda dengan saat membayar pajak motor tahunan. Cara perpanjang STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan hanya ,melalui samsat pusat tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikut caranya:

- Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil pengecekan.

- Selanjutnya, kamu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai kamu mendengar panggilan dari petugas.

- Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrean.

- Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.

- Setelah melakukan pembayaran pajak, kamu dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.

- Kamu juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.

Proses perpanjang STNK lima tahunan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membayar pajak motor tahunan. Jadi persiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini