Cara Cabut Berkas Mobil Antar Daerah, Ada Biaya yang Perlu Diketahui

Pemilik kendaraan dapat melakukan mutasi administrasi dari wilayah lama ke wilayah domisili baru melalui prosedur resmi di Samsat

Diterbitkan 22 September 2026, 08:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil bekas dari luar daerah atau berpindah domisili antar kota kini tidak lagi menjadi hambatan untuk mengurus legalitas kendaraan. Pemilik kendaraan dapat melakukan mutasi administrasi dari wilayah lama ke wilayah domisili baru melalui prosedur resmi di Samsat.

Proses ini dikenal sebagai cabut berkas mobil atau mutasi keluar. Pengurusan tersebut diperlukan untuk memperbarui data kendaraan dan pemilik pada dokumen administrasi, termasuk STNK dan BPKB, sekaligus mengganti pelat nomor sesuai wilayah hukum domisili baru.

Memahami cara cabut berkas mobil dengan benar penting dilakukan agar proses administrasi berjalan lancar dan pemilik kendaraan terhindar dari persoalan administrasi di kemudian hari.

Mengutip laman Daihatsu, Selasa (22/9/2026), berikut syarat, prosedur, dan estimasi biaya cabut berkas mobil yang perlu diketahui.

Sebelum mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Kelengkapan berkas sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar proses pelayanan tidak terhambat.

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru atau pemilik kendaraan sesuai domisili tujuan, asli dan fotokopi
  • Kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000, khusus kendaraan hasil pembelian mobil bekas
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung.

Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan seluruh data pada dokumen tersebut sesuai sebelum mengajukan proses mutasi.

 

Prosedur Cabut Berkas Mobil di Samsat

Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, proses cabut berkas dilakukan melalui Samsat asal kendaraan. Secara umum, tahapannya sebagai berikut:

1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Pemilik membawa mobil ke Samsat asal untuk menjalani cek fisik. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Hasil cek fisik kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses mutasi kendaraan.

2. Pemeriksaan dan Legalisasi Berkas

Setelah cek fisik selesai, hasil pemeriksaan bersama dokumen persyaratan diserahkan ke loket pelayanan mutasi.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses legalisasi sesuai prosedur yang berlaku.

3. Menunggu Pengambilan Berkas Mutasi Keluar

Setelah proses administrasi di Samsat asal selesai, pemilik kendaraan perlu menunggu berkas mutasi keluar.

Dalam informasi yang dikutip dari laman Daihatsu, proses pencabutan berkas di Samsat asal umumnya dapat memerlukan waktu hingga sekitar dua minggu kerja. Setelah selesai, berkas fisik mutasi diserahkan untuk dibawa ke Samsat tujuan.

4. Mendaftarkan Kendaraan di Samsat Tujuan

Berkas mutasi keluar kemudian dibawa ke kantor Samsat sesuai domisili baru. Di lokasi tersebut, pemilik melakukan proses mutasi masuk dan pendaftaran kendaraan.

Tahap berikutnya mencakup penerbitan dokumen kendaraan dan pelat nomor baru sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Besaran biaya dalam proses mutasi kendaraan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Estimasi Biaya

Berdasarkan materi yang dikutip dari laman Daihatsu, berikut estimasi komponen biaya yang perlu disiapkan:

Komponen dan Biaya Estimasinya:

  • Biaya fiskal (surat pengantar): Rp 250.000
  • Administrasi mutasi Keluar: Rp 250.000
  • Administrasi mutasi masuk: Rp 375.000
  • Penerbitan STNK baru: Rp 400.000
  • Penerbitan BPKB baru: Rp 100.000
  • Biaya mutasi masuk (BBN-KB): Estimasi 1% dari NJKB/harga beli kendaraan
  • Administrasi kartu induk gudang: Rp10.000.

Perlu diperhatikan, total biaya yang harus dikeluarkan dapat berbeda bergantung pada kondisi kendaraan, wilayah administrasi, serta komponen pajak atau penerimaan lain yang berlaku.

Jangan Tunda Mengurus Mutasi Kendaraan

Mengurus administrasi kendaraan setelah membeli mobil bekas dari luar daerah atau pindah domisili sebaiknya dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ditunda.

Kelengkapan dokumen kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap administrasi lalu lintas, tetapi juga penting untuk memastikan identitas kendaraan dan data pemilik tercatat sesuai kondisi terbaru.

Dokumen yang lengkap juga dapat membantu ketika kendaraan akan dijual kembali. Selain administrasi, kondisi mekanis mobil tetap perlu diperhatikan agar kendaraan aman digunakan, termasuk untuk perjalanan jarak jauh dan antarprovinsi.

Dengan memahami cara cabut berkas mobil, syarat mutasi kendaraan, prosedur di Samsat, serta estimasi biayanya, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan proses administrasi dengan lebih baik dan menghindari kendala yang tidak perlu.

Â