Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Dasco menyerahkan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal kepada kepolisian, tetapi meminta Komisi III DPR memantau perkembangannya.

Diterbitkan 06 November 2026, 14:06 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR serahkan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal kepada kepolisian.
  • DPR akan memantau perkembangan kasus melalui Komisi III secara berkala.
  • Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyadapan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh kepada kepolisian.

Meski demikian, DPR tetap akan memantau perkembangan perkara tersebut. Dasco meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan mengikuti penanganan kasus secara berkala.

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dia mengatakan, pemantauan diperlukan agar DPR dapat terus mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu, Komisi III yang membidangi hukum diminta menjalankan fungsi pengawasannya.

“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6