Potensi Campak pada Anak Autisme, Dokter Sebut Tak Ada Bedanya dengan Non Disabilitas

Setiap anak termasuk penyandang autisme memiliki potensi yang sama untuk terinfeksi campak.

Diterbitkan 05 April 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Depok- Di tengah peningkatan kasus campak, semua anak termasuk penyandang disabilitas seperti autisme juga memiliki potensi infeksi yang sama.

“Anak dengan disabilitas fisik, Autism Spectrum Disorder (ASD), dengan anak yang tidak memilikinya (non disabilitas), memiliki potensi untuk terinfeksi dan sakit campak, enggak ada bedanya,” kata dokter spesialis anak, Arifianto kepada Health Liputan6.com saat ditemui di Depok, Jawa Barat usai menjadi pembicara dalam Festival Peduli Autisme 2026 bersama Peduli ASD.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jakarta Timur itu tak memungkiri bahwa vaksin campak menjadi hal penting. Sayangnya, masih ada orang tua yang masih ragu atau bahkan kelompok antivaksin yang memicu tertundanya imunisasi anak.

Penolakan atau keraguan terhadap vaksin dipicu berbagai hal termasuk anggapan keliru. Di tengah masyarakat, ada anggapan bahwa vaksinasi bisa memicu kelumpuhan. Guna meluruskan anggapan ini, pria yang akrab disapa Dokter Apin memberi penjelasan.

“Semua kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat, lumpuh dan sebagainya, apapun vaksinnya, itu harus diinvestigasi. Ada metode investigasi yang sudah terstandarisasi dari puskesmas ke PP KIPI.”

“Dari semua yang diinvestigasi, itu tidak ada satu pun yang menunjukkan kausalitas sebab akibat vaksin menyebabkan kelumpuhan. Ternyata selalu ada hal-hal lain, penyakit pendamping yang membuat anak itu mengalami penyakit berat,” jelasnya.

Sejauh ini, sambung Apin, belum ada bukti bahwa vaksin menyebabkan penyakit berat pada seseorang. Dari hasil investigasi, selalu ada bukti masalah penyerta non vaksin yang membuat anak mengalami hal berat seperti kelumpuhan.

Soal Usia Vaksinasi Campak Anak

Apin juga menanggapi soal vaksinasi campak anak yang dimulai pada usia sembilan bulan. Sementara di lapangan, kasus campak bisa terjadi pada anak sebelum usia itu.

“Kewenangan untuk mempercepat usia vaksinasi itu dikeluarkan oleh tim ahli, bisa dari Kementerian Kesehatan maupun dari Ikatan Dokter Anak Indonesia,” ujarnya.

“Apabila tidak ada regulasi mempercepat usia, maka tetap harusnya sembilan bulan. Tapi kalau ada regulasi mempercepat nanti lain lagi ceritanya.”

Menurut Apin, jika anak sudah mengalami campak sebelum mendapat vaksinasi, mereka tetap harus mendapat vaksin campak untuk memperkuat kekebalan tubuh.

“Tetap harus (vaksin setelah tertular), karena kekebalan alami akibat campak ini tidak bertahan lama jadi harus diimunisasi sesuai waktunya,” katanya.