Parlemen Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Apa respons presiden Prancis Emmanuel Macron usai disahkannya RUU larangan medsos pada anak di bawah 15 tahun?

Diterbitkan 27 Januari 2026, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Paris - Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh Presiden Emmanuel Macron dan ditujukan untuk menekan dampak negatif penggunaan gawai berlebihan terhadap perkembangan dan kesehatan mental anak, dikutip dari laman The Guardian, Selasa (27/1/2026).

Majelis Nasional, kamar rendah parlemen, meloloskan RUU tersebut dengan perbandingan suara 130 mendukung dan 21 menolak dalam sidang maraton yang berlangsung hingga Selasa dini hari. RUU selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Macron menyambut pengesahan itu sebagai “langkah besar” dalam melindungi anak dan remaja Prancis. Dalam unggahan di platform X, ia menegaskan perlunya negara hadir menghadapi dampak media sosial.

“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” ujarnya.

Jika disahkan Senat, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia yang memberlakukan larangan nasional media sosial bagi anak, setelah Australia melarang penggunaan platform serupa bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. RUU ini juga mengatur pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas.

Pemerintah menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal tahun ajaran 2026 untuk pembuatan akun baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin fraksi Renaissance di Majelis Nasional, mengatakan pemerintah berharap Senat dapat mengesahkan RUU ini pada pertengahan Februari sehingga implementasi bisa dimulai pada 1 September.

“Platform media sosial kemudian diberi waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia,” kata Attal. Ia menegaskan kebijakan ini tidak hanya menyasar kesehatan mental remaja, tetapi juga melawan upaya pihak-pihak tertentu yang ingin memengaruhi generasi muda melalui media sosial.

Badan pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, sebelumnya menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki dampak negatif terhadap remaja, terutama perempuan. Risiko yang diidentifikasi meliputi perundungan siber, paparan konten kekerasan, serta penurunan kesejahteraan psikologis.

 

RUU Ini Tuai Kritik

RUU tersebut secara tegas menyatakan akses ke layanan jejaring sosial daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun. Namun, aturan ini mengecualikan ensiklopedia daring dan platform pendidikan. Penerapan kebijakan ini bergantung pada sistem verifikasi usia yang efektif, yang saat ini masih dikembangkan di tingkat Uni Eropa.

Meski mendapat dukungan luas, RUU ini menuai kritik. Anggota parlemen dari partai sayap kiri France Unbowed (LFI), Arnaud Saint-Martin, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “paternalisme digital” dan solusi yang terlalu sederhana terhadap persoalan kompleks teknologi.

Sembilan organisasi perlindungan anak juga menyuarakan keberatan. Dalam pernyataan bersama, mereka mendesak pembuat undang-undang untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban platform, alih-alih membatasi akses anak.

Selain larangan media sosial, Macron juga mendukung pelarangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Prancis sebelumnya telah melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah pertama sejak 2018. Namun, mantan Perdana Menteri Elisabeth Borne menilai penerapan larangan tambahan membutuhkan evaluasi mendalam.

“Masalahnya tidak sesederhana itu. Kita perlu memastikan aturan yang sudah ada benar-benar diterapkan dengan baik,” kata Borne kepada stasiun televisi France 2.