Sukses

TKI di Singapura Dipenjara 8 Bulan, Ketahuan Curi Perhiasan-Uang Majikan Senilai Rp 656 Juta

Usai memberi tahu majikannya ingin berhenti bekerja, tenaga kerja Indonesia (TKI) itu mencuri uang tunai dan perhiasan senilai S$56.800 atau sekitar Rp 656 juta dari tas di kamar tidur majikannya.

Liputan6.com, Singapura - Umi Wachidah, warga negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun, divonis delapan bulan penjara pada Rabu 11 Januari 2023. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan: pencurian.

Menurut informasi pengadilan, Umi dipekerjakan oleh seorang pria Singapura berusia 64 tahun untuk merawat istrinya, yang menderita stroke dan kesulitan bergerak.

Pada Juni 2020, sang majikan memindahkan barang-barang berharganya dari rumah ke flat baru, tempat dia tinggal bersama istri dan pembantunya. Ia menyimpan uang tunai dan perhiasannya di tas di kamar tidurnya.

Tak berapa lama, Umi kemudian memberi tahu majikannya bahwa dia tidak ingin melanjutkan pekerjaannya.

Korban, sang majikan, mencari pembantu baru untuk menggantikan Umi.

Mengutip laporan Channel News Asia, Kamis (12/1/2023), setelah memberi tahu majikannya bahwa dia ingin berhenti bekerja, pembantu rumah tangga itu mencuri uang tunai dan perhiasan senilai S$56.800 atau sekitar Rp 656 juta dari tas di kamar tidur majikannya ketika dia berada di Malaysia.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) itu kemudian memberikan beberapa barang berharga tersebut kepada pelayan lain dan memintanya untuk membantu menjualnya. Pembantu kedua ini menjual barang-barang itu ke pegadaian tetapi menyimpan kalung emas dan sebagian hasil penjualannya untuk dirinya sendiri.

Sang majikan kemudian menyadari beberapa barang berharga yang disimpan di koper di kamar tidurnya hilang dan mengajukan laporan polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mencuri Saat Majikan Liburan

Sebelum meninggalkan keluarga tempatnya bekerja, Umi mengetahui bahwa majikannya akan pergi ke Malaysia untuk berlibur bersama keluarganya pada September 2022.

Dia memutuskan untuk mencuri, karena dia ingin "memperkaya dirinya sendiri" sebelum meninggalkan Singapura pada akhir kontraknya, kata jaksa penuntut.

Pada 24 September 2022, Umi membuka kopernya dan mengambil barang-barang termasuk perhiasan dan mata uang dengan nilai total sekitar S$56.800 atau sekitar Rp 656 juta darinya.

Pada 15 Oktober 2022, Umi mengirim pesan kepada sesama pembantu asal Filipina dan meminta untuk bertemu di saluran pembuangan sampah.

Dia memberi tahu pembantu lainnya itu bahwa dia akan kembali ke Indonesia pada November 2022. Dia memberikan beberapa barang curian kepada pembantu itu dan memintanya untuk menjualnya atas namanya.

Tidak tahu bahwa barang-barang itu hasil curian, pelayan kedua setuju.

Dia menjual barang-barang berharga itu ke pegadaian dengan nilai total lebih dari S$22.000 atau sekitar Rp 254 juta.

Dia menyimpan sekitar S$1.700 sekitar Rp 19 juta dari hasil penjualan untuk dirinya sendiri dan menyimpan satu kalung emas, sebelum menyerahkan sekitar S$20.700 sekitar Rp 239 juta kepada Umi.

Umi memberikan S$500 atau sekitar Rp 5,7 juta kepada pembantu lain sebagai bayaran telah membantu menjual perhiasan curian dari sang majikan.

3 dari 4 halaman

Kronologi Terbongkar Pencurian dan Penahanan

Korban, sang majikan, akhirnya menyadari bahwa beberapa barang berharga dari tas bawaannya hilang.

Putri dan menantunya memeriksa barang-barang milik Umi pada 3 November 2022, dan menemukan beberapa perhiasan curian dan sejumlah sekitar 38 juta rupiah (S$3.442) yang telah dikonversi dari penjualan beberapa barang curian.

Umi mengaku mencuri milik korban. Dia mengatakan telah mengirimkan sekitar S$11.000 sekitar Rp 127 juta dari hasil pencurian kepada pacarnya di Indonesia.

Dia akhirnya mengembalikannya setelah dikurangi biaya layanan pengiriman uang, korban akhirnya hanya menerima sekitar S$9.200 sekitar Rp 106 juta.

Umi pun mengembalikan beberapa barang yang dibelinya dengan uang hasil curiannya.

Dia kemudian ditangkap dan ditahan.

 

4 dari 4 halaman

Awal Tuntutan hingga 10 Bulan

Jaksa menuntut delapan sampai 10 bulan penjara untuk Umi, dengan mengatakan dia telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai pembantu rumah tangga dan merencanakan pencurian tersebut.

Sementara beberapa barang ditemukan, ada kerugian yang signifikan" bagi korban," kata jaksa.

Dalam mitigasi, Umi meminta maaf dan menangis.

"Saya ingin minta maaf. Tolong ringankan hukuman saya. Saya ingin pulang ke Indonesia," katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.