Sepak Terjang Navi Pillay, Peraih Nobel Perdamaian 2026

Navi Pillay meraih Nobel Perdamaian 2026 atas perannya memimpin penyelidikan PBB yang menyimpIsrael melakukan genosida di Gaza.

Diterbitkan 10 Oktober 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, - Navanethem "Navi" Pillay, pakar hukum asal Afrika Selatan yang memimpin penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026 pada Jumat.

Dikutip dari Anadolu, Sabtu (10/10/2026), Komite Nobel Norwegia memberikan penghargaan kepada Pillay yang berusia 85 tahun atas "upayanya memajukan perdamaian dan hukum internasional". Komite secara khusus menyoroti kiprahnya dalam meminta pertanggungjawaban negara dan para pemimpin politik atas tindakan mereka.

Penyelidikan Pillay mengenai Gaza menjadi salah satu babak paling berpengaruh sekaligus kontroversial dalam perjalanan kariernya.

Dari 2021 hingga November 2025, ia menjabat sebagai ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.

Komisi tersebut dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan semua pihak serta mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum pada masa mendatang.

Laporan utama pertama komisi tersebut setelah serangan 7 Oktober 2023 diterbitkan pada Juni 2024. Laporan itu menyimpulkan bahwa otoritas Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Gaza.

Komisi tersebut juga menyimpulkan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melakukan kejahatan perang dalam serangan mereka di Israel, termasuk pembunuhan warga sipil secara sengaja dan penyanderaan.

"Sangat penting bahwa semua pihak yang melakukan kejahatan dimintai pertanggungjawaban," kata Pillay saat itu. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional merupakan satu-satunya cara untuk mengakhiri siklus kekerasan dan aksi balasan yang terus berulang.

Penyelidikan komisi kemudian berfokus pada serangan Israel terhadap rumah sakit dan penghancuran sistem layanan kesehatan Gaza secara lebih luas.

Pada Oktober 2024, komisi menuduh pasukan Israel sengaja menyerang fasilitas dan tenaga medis, serta melakukan perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina.

"Dengan menargetkan fasilitas layanan kesehatan, Israel pada dasarnya menargetkan hak atas kesehatan itu sendiri," kata Pillay. Ia memperingatkan bahwa kehancuran tersebut akan menimbulkan konsekuensi jangka panjang bagi penduduk sipil Gaza.

"Anak-anak khususnya menanggung dampak terbesar dari serangan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat runtuhnya sistem kesehatan," tambahnya.

 

Komisi PBB Sebut Ada Empat Tindakan Genosida

Pada September 2025, komisi tersebut mengeluarkan kesimpulan paling luas dalam penyelidikannya. Komisi menyatakan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan yang didefinisikan sebagai genosida dalam Konvensi Genosida 1948.

Keempat tindakan tersebut meliputi pembunuhan anggota kelompok yang dilindungi, menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang serius, dengan sengaja menciptakan kondisi yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tersebut secara fisik, serta mengambil langkah-langkah yang bertujuan mencegah kelahiran.

Komisi itu juga menyimpulkan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menghasut genosida. Komisi menilai otoritas Israel gagal menghukum mereka atas tindakan tersebut.

Pillay mengatakan bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya "niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza". Ia menyebut otoritas Israel di tingkat tertinggi sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga mengkritik pemerintah-pemerintah yang terus memasok senjata atau memberikan dukungan politik kepada Israel.

"Ketika tanda-tanda dan bukti genosida yang jelas muncul, tidak adanya tindakan untuk menghentikannya sama dengan keterlibatan," ujarnya.

Komisi menyerukan agar negara-negara menghentikan pengiriman senjata dan peralatan yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan genosida. Negara-negara juga diminta mencegah perusahaan dan individu di bawah yurisdiksi mereka berkontribusi terhadap tindakan tersebut serta mendukung proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Israel menolak temuan tersebut, menuduh komisi bersikap bias, dan mempertahankan pendiriannya bahwa operasi militernya menargetkan Hamas, bukan penduduk Palestina.

Kesimpulan komisi itu bukan merupakan putusan pengadilan yang mengikat secara hukum dan tidak mewakili keseluruhan sikap PBB. Secara terpisah, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) sedang mempertimbangkan gugatan genosida terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan.

Pillay mengundurkan diri dari komisi tersebut pada November 2025 dengan alasan usia, masalah kesehatan, dan komitmen lainnya.

 

Berjuang Melawan Apartheid

Pillay lahir di Durban, Afrika Selatan, pada 1941 dari keluarga keturunan India. Ia memulai karier hukumnya pada masa apartheid, ketika diskriminasi rasial dan gender membatasi peluang profesionalnya sekaligus hak-hak klien yang diwakilinya.

Pada 1967, ia menjadi perempuan pertama yang mendirikan firma hukum di Provinsi Natal. Ia mewakili aktivis anti-apartheid dan anggota serikat pekerja, mengungkap dugaan penyiksaan, serta membantu memperjuangkan hak-hak tahanan politik yang ditahan di Pulau Robben.

Aktivitasnya menarik perhatian aparat keamanan pada era apartheid. Ia bahkan tidak diizinkan memiliki paspor selama bertahun-tahun.

Setelah apartheid berakhir, Presiden Nelson Mandela menunjuk Pillay sebagai hakim sementara di Mahkamah Tinggi Afrika Selatan pada 1995. Penunjukan tersebut menjadikannya perempuan nonkulit putih pertama yang menjadi hakim di pengadilan tersebut.

Pada tahun yang sama, Pillay bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan kemudian menjabat sebagai presidennya.

Ia menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus perkara penting terhadap Jean-Paul Akayesu, yang menghasilkan vonis genosida pertama oleh pengadilan internasional.

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida apabila dilakukan dengan maksud menghancurkan kelompok yang dilindungi. Hal ini menjadi kontribusi penting yang bertahan lama dalam hukum pidana internasional.

Pillay selanjutnya menjabat sebagai hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada 2003–2008, kemudian sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008–2014.

Saat ini, ia menjabat sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional dalam perkara genosida yang diajukan Gambia terhadap Myanmar.

Dalam pengumuman penghargaan tersebut, Komite Nobel menyatakan bahwa perjalanan karier Pillay menunjukkan bagaimana hukum internasional dapat memberikan pertanggungjawaban bagi para korban sekaligus menawarkan alternatif terhadap kekerasan. Hal itu dinilai penting ketika pengadilan dan lembaga hukum menghadapi serangan politik yang semakin meningkat.

Hadiah Nobel Perdamaian senilai 12 juta krona Swedia atau sekitar USD 1,2 juta tersebut akan diserahkan di Oslo pada 10 Desember.