AS Jatuhkan Sanksi Berat ke ICC, Krisis Terbesar dalam 24 Tahun

AS menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap International Criminal Court (ICC), menandai krisis terbesar dalam 24 tahun sejarah lembaga tersebut.

Diterbitkan 10 Oktober 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington, DC - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Langkah ini menjadi eskalasi signifikan dalam upaya Washington untuk "membongkar" lembaga yang dianggapnya sebagai institusi "nakal".

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan, sanksi tersebut mencakup larangan bagi entitas AS melakukan transaksi dengan ICC. Menurutnya, langkah itu bertujuan untuk "membela kedaulatan AS". Ia juga menuduh pengadilan tersebut berupaya mengadili warga negara Amerika.

ICC mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai serangan terhadap supremasi hukum serta fondasi tatanan hukum internasional.

Pengumuman sanksi itu disampaikan hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC Navi Pillay dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026 atas upayanya memajukan perdamaian dan hukum internasional.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap 17 hakim dan pejabat ICC. Namun, kali ini Washington menyasar pengadilan tersebut sebagai sebuah institusi. Langkah itu ditujukan untuk melumpuhkan kemampuan ICC menjalankan operasionalnya melalui tekanan finansial.

Meski demikian, AS memberikan masa tenggang enam bulan sebelum sejumlah sanksi terbaru mulai berlaku. Dengan demikian, negara-negara anggota masih dapat membiayai operasional ICC selama periode tersebut. Washington menyatakan masa tenggang itu diberikan agar negara-negara terkait memiliki waktu untuk merundingkan "solusi guna mengatasi" kekhawatiran AS.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyebut keputusan Washington sebagai "pukulan serius terhadap upaya kolektif kita dalam mewujudkan keadilan pidana internasional, yang ICC merupakan salah satu pilar utamanya".

Inggris bersama Kanada, Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, dan Belanda menegaskan kembali "dukungan yang berkelanjutan dan teguh" terhadap ICC. Negara-negara tersebut juga menyatakan "menyesalkan dan sangat tidak setuju" dengan sanksi AS.

Mereka turut memuji para staf ICC atas pekerjaan mereka dalam membawa orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan internasional paling serius ke pengadilan, sekaligus memberikan dukungan kepada para korban.

ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Lembaga ini memiliki 125 negara anggota. Sejumlah negara besar, termasuk AS, Rusia, China, India, dan Israel, tidak menjadi anggota ICC.

 

AS Tuduh ICC Ancam Kedaulatan Amerika

Pemerintahan Trump berpendapat ICC dikelola oleh kelompok yang mereka sebut sebagai kaum globalis dan mengancam kedaulatan Amerika Serikat.

Washington marah atas penyelidikan ICC sebelumnya terhadap tindakan tentara AS di Afghanistan, yang kini telah ditutup oleh pengadilan tersebut. AS juga menentang surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Namun, sanksi terbaru tersebut tidak menyebutkan bahwa surat perintah penangkapan itu harus dicabut sebagai syarat pencabutan sanksi.

Rubio menegaskan Trump tidak akan membiarkan ICC mengadili warga Amerika. Ia memperingatkan, "ICC harus mengakhiri ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC."

Sanksi tersebut akan melarang perusahaan-perusahaan AS menyediakan barang atau jasa bagi ICC, termasuk layanan perbankan dan perangkat lunak.

Rubio mengatakan Washington sebelumnya menunda penerapan sanksi dengan harapan ICC dan negara-negara anggotanya akan mengatasi kekhawatiran AS. Menurutnya, sanksi dirancang sedemikian rupa agar negara-negara lain masih memiliki kesempatan untuk merundingkan solusi yang memungkinkan.

Ia juga meminta sekutu AS yang menjadi penandatangan ICC, termasuk Inggris, untuk "mengendalikan" lembaga tersebut.

Belanda menghadapi tekanan khusus karena menjadi tuan rumah ICC di Den Haag sekaligus merupakan sekutu AS dalam NATO. Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen mengatakan sanksi tersebut akan berdampak serius terhadap kemampuan pengadilan menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Netanyahu menyambut baik keputusan Washington. Ia menyebut ICC "bukanlah pengadilan", melainkan badan politik yang mengancam negara-negara demokratis yang menaati hukum serta "gagasan kedaulatan nasional itu sendiri".

 

ICC Tegaskan Tidak Gentar

ICC menyatakan sanksi AS bertujuan mengganggu pekerjaannya dan mengintimidasi pihak-pihak yang bekerja sama dengan lembaga tersebut. Namun, ICC menegaskan tidak akan mundur menghadapi tekanan itu.

Pengadilan tersebut menyebut sanksi itu sebagai "serangan terhadap supremasi hukum" dan menegaskan tidak seorang pun seharusnya dihukum karena memperjuangkan keadilan.

"Sejarah akan menilai momen ini," kata ICC.

Perseteruan tersebut berpotensi menjadi krisis paling serius dalam 24 tahun sejarah ICC. Jika sebelumnya AS menyasar hakim dan jaksa secara individual, kini Washington menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan itu sendiri.

Menurut Profesor Ryan Goodman dari Fakultas Hukum New York University, sanksi tersebut pada akhirnya dapat membuat ICC tidak mampu menyidangkan perkara. Kondisi itu berpotensi memaksa para tahanan yang menunggu persidangan atau putusan untuk dibebaskan.

Salah satu tahanan yang menunggu persidangan di Den Haag adalah mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pria berusia 81 tahun itu dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum terhadap ribuan orang selama kampanye "perang melawan narkoba" yang mematikan pada periode 2011–2019.

Sejumlah tokoh senior lainnya yang dituduh melakukan kejahatan perang di Libya, Sudan, dan Republik Afrika Tengah juga masih menunggu persidangan atau menghadapi proses banding yang belum selesai.

Goodman mengatakan Rubio, ketika masih menjabat sebagai senator, termasuk pihak yang secara terbuka menyoroti dugaan kejahatan Duterte.

Kepada BBC, Goodman mengatakan pembebasan para tahanan akan sangat merusak upaya global untuk mewujudkan keadilan internasional, sekaligus berdampak besar bagi Filipina.

"Bagi para korban, hal ini pasti sangat traumatis. Banyak dari mereka berpartisipasi dalam proses persidangan ICC dengan mempertaruhkan diri mereka sendiri, dengan harapan keadilan akan terwujud," kata Goodman, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penasihat khusus di Departemen Pertahanan AS.

Dalam rincian sanksi yang diumumkan, terdapat sejumlah pengecualian berupa izin yang memungkinkan ICC tetap menyediakan "layanan untuk pengoperasian fasilitas yang digunakan bagi penahanan" Duterte dan tahanan lainnya.

Namun, Goodman mengatakan para tahanan tersebut pada akhirnya mungkin harus dibebaskan berdasarkan ketentuan hukum apabila sanksi finansial membuat ICC tidak mampu menyelenggarakan persidangan atau proses banding yang adil.