Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kebutuhan masyarakat akan bantuan sosial (bansos), modus penipuan berkedok pendaftaran bansos kian marak dan menyebar melalui berbagai platform digital. Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan celah digital untuk menjerat korban, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai taktik penipuan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), menyediakan beberapa kanal resmi bagi masyarakat untuk memeriksa status penerimaan bansos. Verifikasi melalui kanal-kanal ini menjadi langkah krusial dalam melindungi data pribadi dan hak penerima manfaat.
Penyaluran bansos resmi tidak pernah meminta transfer via WhatsApp karena pemerintah memiliki prosedur tetap melalui rekening bank, kantor pos, atau e-warong. Penerima bansos sudah terdaftar dalam data resmi dan tidak ada pendaftaran dadakan melalui WhatsApp.
Advertisement
Modus Penipuan Bansos Semakin Beragam
Pelaku penipuan berkedok bansos terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui masyarakat. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pesan singkat atau WhatsApp palsu yang mengklaim "bansos sudah cair, klik di sini untuk cek penerima". Pesan penipuan seringkali disertai kalimat mendesak seperti "harus segera konfirmasi" agar korban tidak sempat berpikir jernih.
Modus operandi penipuan bansos meliputi permintaan transfer uang atau data pribadi melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau SMS. Pelaku juga sering mengaku sebagai petugas resmi dari Kemensos atau instansi terkait, kemudian menghubungi calon korban melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Data pribadi yang sering diminta meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor rekening, nama ibu kandung, hingga foto KTP atau swafoto dengan KTP.
Selain itu, pelaku mengirimkan pesan berisi tautan mencurigakan yang mengarahkan korban ke situs palsu yang menyerupai situs resmi, dengan tujuan mencuri data pribadi. Tautan ini biasanya bukan domain resmi (.go.id). Korban juga dapat dikirimi surat atau undangan palsu yang mengklaim sebagai bagian dari proses pendaftaran bansos. Pelaku dapat membuat akun media sosial atau profil WhatsApp palsu yang menggunakan nama, logo, dan foto pejabat atau instansi pemerintah agar terlihat meyakinkan.
Advertisement
Waspadai Hoaks Bansos Spesifik yang Beredar
Berbagai hoaks terkait bansos telah beredar dan menyasar masyarakat. Salah satunya adalah hoaks pendaftaran bansos yang menyasar ibu hamil dengan iming-iming uang mencapai Rp1,2 juta atau bahkan Rp3.000.000 untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Ada juga tautan pendaftaran "Bansos Go Digital" senilai Rp1,5 juta dari Kemensos RI yang faktanya tidak benar. Istilah "Bansos Go Digital" sendiri merujuk pada upaya transformasi digital Kemensos, bukan jenis bansos baru.
Informasi mengenai pendaftaran penerima bansos PKH melalui platform Telegram juga merupakan hoaks. Kemensos tidak pernah membuat situs atau tautan yang membuka pendaftaran bansos melalui Telegram. Menjelang pencairan bansos, sering muncul modus penipuan yang meminta daftar ulang dengan janji bantuan akan cair, padahal dalam proses pencairan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak ada istilah daftar ulang maupun pungutan biaya.
Ciri-ciri penipuan berkedok bansos antara lain pesan yang berasal dari nomor pribadi, bukan dari kanal resmi pemerintah, serta adanya permintaan transfer uang atau biaya administrasi. Bansos tidak memungut biaya apa pun. Tautan yang mencurigakan atau domain yang mirip tetapi tidak sama dengan situs resmi, permintaan data sensitif yang tidak wajar, dan adanya tekanan waktu untuk segera melakukan konfirmasi juga menjadi indikator penipuan.
Kanal Resmi untuk Memeriksa Status Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui dua cara utama yang disediakan Kementerian Sosial: situs web resmi dan aplikasi seluler.
Pertama, melalui situs web resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup membuka peramban, mengakses laman tersebut, lalu memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili. Setelah itu, ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)" dan masukkan kode verifikasi atau captcha yang tersedia. Jika kode tidak jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru. Sistem akan menampilkan status penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, serta informasi penyalurannya.
Kedua, melalui aplikasi "Cek Bansos" resmi Kemensos yang tersedia untuk perangkat Android di Google Play Store dan iOS di App Store. Setelah mengunduh dan mendaftar akun baru serta melakukan verifikasi email, pengguna dapat masuk dan memilih menu "Cek Bansos". Kemudian, masukkan data wilayah domisili serta nama lengkap untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan seperti "Daftar Usulan" untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain, serta "Sanggah" untuk memberikan sanggahan terhadap data penerima bansos yang dianggap tidak tepat.
Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan Portal Perlinsos di perlindungan.kemensos.go.id/login-ikd. Portal ini memungkinkan pendaftaran bansos seperti PKH dan BPNT, serta pemantauan status pendaftaran. Setelah mengakses situs, pilih opsi "Masuk Dengan IKD" (Identitas Kependudukan Digital), lakukan verifikasi biometrik wajah, lalu pilih menu "Daftar Program" atau "Program Bantuan Anda".
Advertisement
Persyaratan dan Acuan Data Penerima Bantuan
Penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data ini menjadi acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Saat ini, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sistem data terbaru yang memuat informasi lengkap tentang kondisi sosial dan ekonomi warga Indonesia, terutama kelompok berpenghasilan rendah. DTSEN dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan utama penyaluran bansos. Menurut Permen PPN No. 7 Tahun 2025, DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga. Jika belum terdaftar di DTSEN, masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos, desa/kelurahan, atau dinas sosial.
Untuk pengecekan bansos, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan NIK 16 digit yang jelas dan Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan susunan anggota keluarga. Pastikan NIK KTP Anda sinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Penting untuk selalu menggunakan kanal resmi yang disediakan pemerintah, menghindari mengklik tautan dari sumber tidak dikenal atau mencurigakan, dan tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau data keamanan rekening kepada siapa pun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341096/original/044527500_1757304695-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__63_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367882/original/087695700_1791366119-Screenshot_2026-10-07_164139.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272924/original/067898900_1751604930-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341096/original/044527500_1757304695-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__63_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3443072/original/098295500_1619676836-044625300_1587565300-20200422-Penyaluran-Bansos-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365204/original/050152300_1791132923-1223772.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344493/original/042033300_1788947267-HOAX__15_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363406/original/032330900_1790857733-publikasi_1790852588_6abe3decb8b2f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361831/original/090867000_1790749381-email-attachment_2026_09_30_ariefhakim-at-klyid_masyarakat-bisa-daftar-jadi-calon-penerima-bansos-tapi-tetap-ada-verifikasi_1000458277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310805/original/018959900_1785371554-Gemini_Generated_Image_skzpy7skzpy7skzp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362399/original/039951300_1790778266-IMG-20260930-WA0074_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167102/original/009661500_1742306811-cdacf437-a867-44a0-8f7f-1cd7ef219f5b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362274/original/088265800_1790766750-email-attachment_2026_09_30_ariefhakim-at-klyid_mendagri-jamin-tak-ada-pungli-dari-agen-pendaftaran-penerima-bansos_1000458250.jpg)