Sukses

Klarifikasi Pemerintah soal KUHP Baru: Komunisme, Surat PBB, hingga Hina Presiden

Surat PBB terkait pengesahan RUU KUHP ternyata telat datang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia angkat bicara soal surat yang disampaikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akibat KUHP baru. PBB khawatir terhadap sejumlah pasal yang dinilai melanggar HAM dan diskriminatif. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berkata surat PBB terlambat datang. Surat itu ditujukan kepada Komisi III DPR.

"Surat itu kami terima pada tanggal 25, dan itu tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Surat itu sampai pada 25. Persetujuan tingkat pertama telah diambil pada 24 November 2022. Jadi sangat terlambat," ujar Edward dalam konferensi pers hybrid bersama Kementerian Luar Negeri, Senin (12/12/2022). 

"Memang dalam surat itu PBB menawarkan bantuan, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Tetapi kami saat itu sudah berembuk, dan karena surat baru sampai tanggal 25, sementara sudah ada persetujuan pertama pada tanggal 24," lanjutnya. 

Meski demikian, Edward menyebut masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada pembahasan panjang mengenai penyusunan KUHP yang baru ini. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dilakukan dengan hati-hati. 

Terkait kebebasan berekspresi, misalnya, Edward menjelaskan pasal-pasal terkait penghinaan telah disesuaikan agar semakin ketat.

Pada proses penyusunan, dua pasal penghinaan juga dibuang, seperti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum. 

"Tadinya pasal penghinaan ada empat, ada menyerang harkat martabat ke presiden dan wakil presiden, ada pasal penghinaan pemerintah, ada pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum, ada penghinaan terhadap pejabat negara. Yang di-cut dua pasal, di-take out, yaitu pasal penghinaan terhadap pejabat negara dan kekuasaan umum," jelas Edward.

Pihak pengadu juga harus dari pihak yang dirugikan. Walhasil, simpatisan presiden tidak bisa mengadukan seseorang yang menghina presiden.

Sementara, Marxisme dan Komunisme masih boleh diajarkan dalam konteks pendidikan. Edward menegaskan bahwa yang dilarang KUHP ini adalah apabila ada yang mengajak melawan ideologi Pancasila dengan dua ideologi tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Australia Sertakan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan bagi Warganya

Sebelumnya dilaporkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Meski respons negatif langsung mengalir karena banyaknya pasal kontroversial.

Terkait aturan tersebut, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyatakan sudah menambahkan informasi pengesahan KUHP ke dalam saran perjalanan bagi warganya yang hendak ke Indonesia.

Saran perjalanan ini dimuat dalam situs Smart Traveller yang memberikan informasi bagi warga Australia sebelum pergi ke luar negeri.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis DFAT di situs Smart Traveller Australia seperti dikutip dari ABC Australia, Sabtu (10/12).

"Revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan. Anda tunduk pada semua undang-undang dan hukum setempat, termasuk yang mungkin tampak keras menurut standar Australia. Teliti undang-undang setempat sebelum bepergian."

Meski demikian, pemerintah Australia tidak meningkatkan level risiko kunjungan ke Indonesia.

Menurut situs tersebut, kunjungan ke Indonesia masuk ke risiko level 2, dengan saran 'waspada tingkat tinggi.'

"Pada level 2, ada lebih banyak risiko dibandingkan [risiko] yang biasanya ditemukan di kota besar Australia. Kami tidak mengatakan 'jangan pergi' ke lokasi ini. Tetapi Anda harus melakukan riset dan mengambil tindakan pencegahan ekstra."

"Perhatikan baik-baik keamanan pribadi Anda dan situasi kesehatan saat ini. Pantau media untuk risiko baru dan yang sudah ada."

3 dari 4 halaman

Tidak Khawatir

Kepala Dinas Pariwisata Badung yang mencakup kawasan wisata populer Kuta dan Nusa Dua mengatakan, turis asing tidak perlu khawatir dengan pengesahan KUHP.

"Seluruh wisatawan yang sudah ada saat ini dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya," kata I Nyoman Rudiarta kepada Detik News.

"Tidak akan ada tindakan hukum terhadap wisatawan."Handy Heryudhitawan, General Manager Bandara Utama Bali, mengatakan penerbangan internasional, termasuk dari Australia, tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan kedatangan orang asing ke Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebesar 6 juta pada tahun 2025, dewan pariwisata nasional Indonesia menggambarkan hukum baru tersebut "benar-benar kontraproduktif".

Namun, Arie Ermawati, manajer Oberoi Hotel Bali, mengatakan tidak melihat akan ada masalah dari aturan baru tersebut.

"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.

"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami."

4 dari 4 halaman

Delik Aduan

Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia. 

Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.

Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.

"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan.

"Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan."

"Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."

Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.

Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.

"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.

"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.