Sukses

Selain Selandia Baru, 6 Negara Ini Legalkan Eutanasia

Eutanasia merupakan tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.

Liputan6.com, Jakarta - Selandia Baru memilih untuk melegalkan eutanasia, dalam sebuah referendum yang mengikat di Negeri Kiwi, menurut hasil voting yang dirilis pada Jumat 30 Oktober 2020.

Eutanasia merupakan tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.

Hasil pemilihan awal menunjukkan bahwa 65% pemilih memberikan suara mendukung, dan 34% memberikan suara menentang, dari 83% suara yang dihitung, demikian menurut Komisi Pemilihan seperti dikutip dari DW Indonesia.

Referendum tersebut diadakan pada 17 Oktober, bersamaan dengan terpilihnya kembali Jacinda Ardern sebagai Perdana Menteri Selandia Baru.

Tindakan eutanasia ini akan memungkinkan adanya bantuan untuk mengakhiri hidup bagi orang-orang dengan penyakit mematikan, seperti mereka yang kemungkinan besar akan meninggal dunia dalam kurun waktu enam bulan ke depan, dan juga yang menghadapi penderitaan yang "tidak tertahankan".

Selain Selandia Baru, berikut sejumlah negara yang telah memberlakukan aturan ini dikutip dari laman theweek.co.uk, Senin (2/11/2020):

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Swiss

Swiss adalah negara pertama yang mengizinkan eutanasia yang dibantu dokter tanpa persyaratan usia minimum, diagnosis, atau gejala.

Namun, mengakhiri hidup dengan bantuan ini dianggap ilegal jika motivasinya "egois" - misalnya, jika seseorang yang membantu kematian akan mewarisi lebih awal, atau jika mereka tidak ingin beban merawat orang yang sakit.

Eutanasia tidak legal di negara ini apabila dengan syarat tersebut.

 

3 dari 7 halaman

2. Belanda

Eutanasia dan mengakhiri hidup dengan bantuan adalah legal di Belanda jika seseorang mengalami penderitaan yang tak tertahankan dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh.

Anak-anak berusia 12 tahun dapat meminta bantuan ini. Tetapi persetujuan orang tua diperlukan untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum kematian yang dibantu dapat disetujui. Dokter yang mempertimbangkan untuk pengizinan kematian yang dibantu harus berkonsultasi dengan setidaknya satu dokter independen untuk memastikan bahwa pasien memenuhi kriteria yang diperlukan.

 

4 dari 7 halaman

3. Belgia

Belgia mengizinkan eutanasia dan bantuan mengakhiri hidup bagi mereka yang menderita penderitaan tak tertahankan dan tidak ada prospek kesembuhan.

Jika pasien tidak sakit parah, ada waktu tunggu satu bulan sebelum eutanasia dapat dilakukan.

Belgia tidak memiliki batasan usia untuk anak-anak, tetapi mereka harus menderita penyakit mematikan untuk memenuhi kriteria persetujuan.

 

5 dari 7 halaman

4. Luksemburg

Mengakhiri hidup dengan bantuan dan eutanasia sama-sama legal di Luksemburg untuk orang dewasa. Pasien harus memiliki kondisi yang tidak dapat disembuhkan dengan penderitaan yang terus-menerus dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada prospek kesembuhan.

 

6 dari 7 halaman

5. Kanada

Kanada mengizinkan eutanasia dan mengakhiri hidup yang dibantu untuk orang dewasa yang menderita "kondisi memprihatinkan dan tidak dapat disembuhkan" yang kematiannya "dapat diperkirakan secara wajar".

Di Quebec, hanya eutanasia yang diperbolehkan.

7 dari 7 halaman

6. Kolumbia

Pasien dapat meminta eutanasia sukarela di Kolombia, dan kematian seperti itu pertama kali terjadi pada tahun 2015. Sebuah komite independen harus menyetujui permintaan untuk proses mengakhiri hidup yang dibantu oleh dokter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.