Sukses

Eks Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak Divonis 17 Tahun Penjara karena Suap

Mantan presiden Korea Selatan, yakni Lee Myung-bak, kembali diperintahkan untuk menghadapi hukuman penjara selama 17 tahun, simak selengkapnya.

Liputan6.com, Seoul- Korea Selatan menegakkan hukuman penjara 17 tahun terhadap mantan presiden Lee Myung-bak karena kasus penyuapan dan penggelapan uang. 

Pada Kamis (29/10/2020), Lee Myung-bak diperintahkan kembali ke penjara.

Lee Myung-bak yang menjabat sebagai presiden dari 2008 hingga 2013, telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu keputusan. Ia pun tidak hadir di pengadilan untuk keputusan tersebut pada saat itu.

Namun menurut sejumlah laporan, polisi mendatangi kediamannya di Seoul untuk menjemputnya kembali, seperti dikutip dari AFP, Kamis (29/10/2020).

Lee Myung-bak, yang kini berusia 78 tahun, kemungkinan akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara kecuali menerima pengampunan dari presiden karena putusan tersebut tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

Kasus penggelapan uang dan penerimaan suap pada akhir 2018, menyebabkan Lee Myung-bak pertama kali didakwa dan mendapatkan hukuman penjara.

Kemudian, pengadilan banding meningkatkan hukumannya menjadi 17 tahun, namun memberinya jaminan sambil menunggu banding lebih lanjut dari pengadilan tinggi Korea Selatan.

Saat ini, diketahui terdapat empat mantan presiden Korea Selatan yang masih berada di balik jeruji besi atau telah menjalani hukuman penjara. 

Tidak hanya itu, seringkali hal tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dimulai di bawah penerus yang merupakan saingan politik mantan presiden.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hadapi Denda dengan Jumlah Besar

Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (29/10), menyatakan bahwa hukuman Lee Myung-bak dikuatkan karena menggelapkan 25,2 miliar won dan menerima suap sebesar 9,4 miliar won, serta hukuman penjara selama 17 tahun.

Selain itu, Lee Myung-bak juga didenda 13 miliar won dan harus kehilangan aset senilai 5,7 miliar won.

Dalam sebuah pernyataan, Mahkamah Agung Korea Selatan menyampaikan "Tidak ada kesalahan hukum dalam keputusan pengadilan banding tentang penyuapan dan penggelapan". 

Park Geun-hye, yang merupakan penerus konservatif Lee Myung-bak, digulingkan pada 2017 karena kasus korupsi yang memicu protes jalanan besar-besaran di Negeri Ginseng.

Ia saat ini juga tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, Mantan pemimpin liberal lainnya, Roh Moo-hyun, yang diselidik selama masa kepresidenan Lee Myung-bak, melakukan bunuh diri setelah diinterogasi dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan keluarganya.

Roh Moo-hyun diketahui merupakan mentor politik Presiden petahana Moon Jae-in, yang bertugas di Rumah Biru selama masa kepresidenannya, termasuk sebagai kepala stafnya selama satu tahun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.