Sukses

Hakim Putuskan Sidang Kasus Kematian George Floyd Dimulai 8 Maret 2021

Hakim di Minneapolis telah menetapkan tanggal persidangan pada 4 terdakwa kasus pembunuhan pria keturunan Afrika-Amerika, George Floyd.

Liputan6.com, Minneapolis- Tanggal persidangan untuk empat mantan polisi yang didakwa atas kasus pembunuhan pria keturunan Afrika-Amerika, George Floyd, telah ditetapkan hakim di Minneapolis. Persidangan itu dijadwalkan pada 8 Maret 2021.

Hakim tersebut mengaku tidak ingin kasus tersebut menjadi sirkus media di tengah panasnya pemilihan presiden Amerika Serikat 2020.

Hakim Provinsi Hennepin, Peter Cahill, memperingatkan pihak dari keempat terdakwa, pengacara dan pejabat negara mereka untuk tidak memainkan kasus sensitif itu melalui berita, ketika protes atas ketidakadilan rasial terus bergema di seluruh AS.

Hakim tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa "Saya ingin melihat publisitas pra-persidangan tidak termasuk pernyataan dari keluarga dari kedua pihak, polisi atau pejabat terpilih" tentang rasa bersalah atau tidak bersalah, atau sifat dari kasus ini.

Derek Chauvin menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat kedua dan ketiga. Sedangkan tiga orang lain yang bersamanya ketika mereka terlibat menahan George Floyd, dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan, demikian seperti dikutip dari AFP, Selasa (30/6/2020).

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Pengacara Terdakwa Kepada Hakim

Menurut laporan AFP, tidak satu pun dari empat terdakwa yang secara resmi mengajukan pembelaan. 

Tetapi seorang pengacara, Robert Paule, mengatakan kliennya akan mengaku tidak bersalah, dengan alasan bahwa ia mematuhi pedoman polisi tentang penggunaan kekuatan ketika membela Tou Thao yang merupakan salah satu dari tiga mantan polisi yang didakwa bersekongkol dengan pembunuhan.

Paule juga menyampaikan keprihatinannya atas komentar dan tindakan prasangka oleh pejabat negara dan nasional yang dapat mempengaruhi persidangan.

Paule mengungkapkan, "Dalam hal ini, saya yakin, ada komentar yang dibuat oleh Presiden Trump, serta gubernur Minnesota, walikota Minneapolis, jaksa agung Minnesota dan lainnya.

Selain itu, menurutnya, lebih banyak publisitas dapat mendorong pada perubahan tempat persidangan. 

Pengacara untuk Derek Chauvin, Eric Nelson, mengatakan ia mungkin akan meminta hakim untuk memerintahkan orang-orang yang terlibat untuk tetap membungkam terkait proses persidangan itu.

"Jika pernyataan publik berlanjut, aku akan meminta perintah pembungkaman," ujar Nelson.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan detik-detik kematian George Floyd memicu protes dan kerusuhan di kota-kota di seluruh AS dan memicu debat nasional tentang rasisme dan kekerasan polisi.

Asisten Jaksa Agung Minnesota, Jaksa Matthew Frank, mengatakan sejauh ini ada lebih dari 8.000 halaman penemuan dan ratusan rekaman audio dan foto yang terkait dengan kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.