Sukses

WNI Berusia 19 Tahun Kena Virus Corona COVID-19 di Singapura

Satu lagi WNI di Singapura terkena Virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Singapura - Seorang gadis Indonesia berusia 19 tahun menjadi kasus terbaru Virus Corona (COVID-19) di Singapura. Ia adalah kasus 368 dan memiliki hubungan dengan dua kasus lain. 

Informasi dari KBRI Singapura menyebut WNI ini memiliki Long Term Visit Pass. Berdasarkan data sejauh ini, ia adalah WNI termuda di Singapura yang terkena COVID-19 dan dirawat di National Centre for Infectious Disease (NCID).

"Kasus 368 merupakan WNI pemegang Long Term Visit Pass Singapura berusia 19 tahun berjenis kelamin perempuan yang terhubung dengan kasus 225 dan 294. Saat ini dirawat di NCID," jelas KBRI Singapura dalam keterangan resmi, Sabtu (21/3/2020). 

WNI kasus 294 yang terkait kasus ini memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia.

Kasus WNI ini baru dinyatakan positif pada Jumat kemarin. Totalnya, ada 13 WNI yang sedang dirawat di Singapura akibat COVID-19

Ada satu pasien perempuan berusia 44 tahun yang sudah dipulangkan 18 Februari lalu, dan pada Sabtu ini ada WNI yang meninggal di Singapura. WNI itu adalah laki-laki berusia 64 tahun yang sempat dirawat di Indonesia. 

Mayoritas WNI yang mengidap COVID-19 di Singapura adalah pasien berusia di atas 40 tahun. Ada dua WNI yang usianya tergolong muda yakni kasus 368 ini dan kasus 262 berusia 20 tahun. 

Pihak KBRI Singapura meminta agar WNI yang berinteraksi dengan teman atau kerabat yang menjadi pasien COVID-19 untuk memeriksakan diri. WNI juga dminta menghindari kerumunan orang dan pergi ke dokter bila diperlukan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemlu Pantau 13 WNI

Pemerintah Indonesia memantau kondisi 13 WNI yang menjalani perawatan Virus Corona COVID-19 di Singapura setelah ada muncul kabar meninggalnya satu pasien WNI di negara itu. Pasien yang meninggal adalah laki-laki berusia 64 tahun. 

KBRI Singapura dalam pernyataan resmi menyebut pasien itu tiba di Singapura dari Indonesia pada tanggal 13 Maret 2020 dan terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 14 Maret 2020. Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa terjadi komplikasi serius pada pasien. 

Setelah dirawat di ICU selama sembilan hari, pasien akhirnya menyebabkan yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 10.15 waktu Singapura. Sebelumnya, almarhum sudah dirawat di rumah sakit di Jakarta karena pneumonia serta memiliki riwayat sakit jantung.

Masih ada 13 WNI di Singapura yang dirawat akibat COVID-19, kini mereka terus dimonitor pemerintah melalui KBRI. 

KBRI Singapura akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan akan terus memonitor perkembangan WNI pasien COVID-19 lainnya yang dirawat di Singapura," jelas rilis resmi KBRI Singapura.

Menlu Singapura, H.E. Mr. Vivian Balakrishnan, juga telah melakukan pembicaraan per telepon dengan Menlu RI, Retno Marsudi, guna menyampaikan informasi ini.

(Plt.) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah berkata identitas pasien itu tidak akan diungkap ke publik. Pihak kementerian juga menyampaikan duka cita melalui KBRI Singapura dan siap membantu fasilitasi kekonsuleran untuk keluarga pasien.

WNI yang meninggal di Singapura adalah kasus pertama WNI meninggal di luar negeri akibat COVID-19. Sebelumnya, ada kasus di Jepang dan Singapura yang berhasil pulih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.