Harga Referensi CPO Naik, Bea Keluar Ditetapkan US$ 178 per Ton

Harga referensi CPO Oktober 2026 naik 3,44% menjadi US$ 1.042,15 per ton. Bea keluar CPO ditetapkan US$ 178 per ton.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-31 Oktober 2026 sebesar US$ 1.042,15 per metrik ton (MT).

Harga referensi CPO tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Pada September 2026, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 1.007,51 per MT.

Dengan demikian, harga referensi CPO Oktober naik US$ 34,64 per MT atau 3,44% dibandingkan September.

"Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan, Jumat (2/10/2026).

Kenaikan harga referensi tersebut turut menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO untuk Oktober 2026.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar US$ 178 per MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi, atau mencapai US$ 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026.

Penetapan bea keluar CPO periode Oktober 2026 mengacu pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Adapun pungutan ekspor merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Sumber Harga yang Digunakan

Tommy menjelaskan, harga referensi CPO Oktober 2026 dihitung berdasarkan perkembangan harga dari sejumlah sumber selama periode 20 Agustus-19 September 2026.

Pada periode tersebut, rata-rata harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat US$ 938,89 per MT. Sementara itu, harga rata-rata di Bursa CPO Malaysia mencapai US$ 1.145,42 per MT, sedangkan harga Port CPO Rotterdam berada di level US$ 1.526,56 per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut lebih dari US$ 40, perhitungan harga referensi menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.

Dalam perhitungan Oktober 2026, sumber harga yang digunakan adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dari perhitungan tersebut, pemerintah menetapkan HR CPO sebesar US$ 1.042,15 per MT.

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar untuk minyak goreng RBD (Refined, Bleached, and Deodorized) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kilogram.

Produk tersebut dikenakan bea keluar sebesar US$ 48 per MT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6