Sukses

Kedubes Singapura: WNA yang Positif Virus Corona Harus Bayar Biaya RS Sendiri

Dalam keterangan pers tersebut, Kedubes Singapura menyampaikan bahwa WNI yang akan berkunjung harus bebas dari Covid-19 atau Virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Singapura di Indonesia mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat di Tanah Air yang hendak berkunjung ke negaranya.

Dalam keterangan pers tersebut, Kedubes Singapura menyampaikan bahwa WNI yang akan berkunjung harus bebas dari COVID-19 atau Virus Corona.

"Berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret 2020, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang positif COVID-18 harus membayar biaya pengobatan," tulis keterangan pers tersebut.

Selain itu, Kedubes Singapura menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan di sana akan terus memastikan upaya pencegahan.

"Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes COVID-19 secara gratis kepada pihak manapun sebagai langkah pencegahan dari pemerintah Singapura."

"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19. Seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi."

Secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik. Menghindari tempat dan acara yang melibatkan keramaian."

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH di nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat mengubungi nomor hotline di +6592953964.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan KBRI Singapura

Senada dengan pemerintah Singapura, kantor perwakilan Indonesia di negara tersebut juga menyampaikan informasi serupa.

Dalam akun Twitter resmi milik KBRI Singapura, disampaikan sejumlah informasi yang ditujukkan kepada warga RI di Indonesia maupun di Singapura. Berikut di antaranya:

1. Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) Level Oranye yang ditetapkan Pemerintah Singapura sejak 7 Februari 2020 masih berlaku.

2. Seluruh WNI yang berada di Singapura dan yang berencana melakukan perjalanan ke Singapura diharapkan tetap waspada dan dapat mengikuti aturan yang dapat diakses di situs Ministry of Health Singapura.

3. Mulai 7 Maret 2020, seluruh pendatang dengan Visa Turis/Kunjungan (Short Term Visit Pass yang berlaku 30 hari), jika dinyatakan positif Covid-19 maka diharuskan membayar biaya pengobatan Covid-19 di Singapura.

Selain itu pihak KBRI Singapura juga mengajak WNI untuk terus menjaga kesehatan pribadi dengan mencuci tangan dan hindari tempat ramai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini