Sukses

Pemerintah AS Dituntut Jika Lalai Saat Bencana, Bagaimana Indonesia?

Budaya class action perlu berkembang untuk menggugat pihak-pihak yang merugikan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Istilah class action makin santer dibahas akibat terjadinya banjir Jakarta. Class action adalah langkah saat sekelompok orang menggunggat kepada pihak tertentu, termasuk pemerintah.

Class action sesungguhnya adalah hal yang lumrah terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat (AS). Salah satu contohnya ketika petugas bencana pemerintah AS lalai ketika ada badai Katarina.

"Misalnya kayak di Amerika, itu FEMA (Federal Emergency Management Agency) waktu Katarina digugat ramai-ramai. Padahal ini pemerintah federal. Itu membuat mereka jadi lebih hati-hati," ujar peneliti CSIS, Philips Vermonte, pada acara ASEAN High-Level Symposium on Disaster Management di Jakarta, Rabu (26/2/2020).  

Gugatan terhadap FEMA terjadi karena warga AS dari Puerto Rico tak puas dengan kebijakan bantuan FEMA. Class action terkait lingkungan pun sering terjadi di AS ke perusahaan besar seperti Exxon Shippings dan Plains All American.

Menurut Philips Vermonte, class action masih belum menjadi kultur di Indonesia. Ia pun mendukung partisipasi rakyat yang lebih kuat agar kejadian seperti banjir Jakarta tak terulang lagi.

"Bencana berulang kali, kalau berulang kali bukan bencana tapi kelalaian," ujarnya. "Publik bisa memberi tuntutan lebih serius ke pemerintah daerah," kata Philips Vermonte.

Ia menyebut partisipasi publik penting agar pemerintah tak sekadar memberi sumbangan ketika ada bencana seperti banjir. Publik bisa menekan lewat aspek politiknya

Aspek politik dalam konteks ini bukan berarti politik praktis, melainkan dalam level kebijakan. Tetapi, ketika ada banjir yang jadi andalan pemerintah masih memberi bantuan.

"Selama ini hanya dikaitkan dengan humanitarian (kemanusiaan). Banjir bantu aja sediain perahu karet, kasih makanan, minuman, selesai. Nah sebetulnya ada aspek ranah politik, kenapa banjir terjadi terus?" ujar Philips Vermonte.

"(Pemerintah) bisa ngontrol atau enggak? Atau soal kebijakan lingkungan apakah lahan hijau yang tadinya ada, kemudian karena ada korupsi dan lain-lain, sekarang jadi mal? Itu yang saya maksud dengan political aspect. Kita kurang perhatiin itunya," jelas Philips.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Berkembang di Jakarta

Januari lalu, perwakilan kelompok masyarakat korban banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim advokasi banjir Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam musibah banjir Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.

Sebab tidak adanya peringatan dini tersebut, warga jadi kelimpungan mengevakuasi segala harta bendanya. Hal ini menurut Azas merupakan kewajiban Gubernur melindungi warga.

"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya,  Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata Azas usai mendaftarkan gugatan pada 13 Januari lalu.

Ia menambahkan, untuk jumlah warga yang ikut serta dalam class action atau gugatan banjir Jakarta berkelompok yang terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta. Jumlah itu mewakili lima wilayah Jakarta.

Philips Vermonte berkata gugatan itu pertanda bahwa masyarakat sudah sadar terkait kewajiban pemerintah. 

"(Partisipasi) Masyarakat sudah mulai dan mulai memperhatikan prinsip-prinsip governance. Jadi orang habis terpilih, ya diamati prosesnya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.