Sukses

Thailand Larang Pengemis di Jalanan dan Pengamen Wajib Berizin

Pengamen sangat menyambut baik peraturan itu karena mereka tidak lagi disamakan pengemis yang dikategorikan sebagai kriminal.

Liputan6.com, Bangkok - Thai National Legislative Assembly (NLA) baru saja menyetujui undang-udang yang melarang pengemis meminta-minta di tempat umum. Selain itu, para pengamen yang ingin unjuk di diri di depan publik harus memiliki surat izin.

Undang-undang itu mengganti peraturan lama yang berlaku selama 75 tahun di Thailand yang mengganggap pengemis dan gelandangan sebagai kriminal dan menghukum individu yang menyuruh orang lain jadi tukang ngemis. Pengamen kerap kali disamakan dengan kelompok itu.

Dalam peraturan baru, sekali ketahuan meminta-minta, mereka akan diberi kesempatan pelatihan keterampilan sementara pengemis asing akan dideportasi ke negaranya.



Sementara itu, pengamen atau penampilan apapun di depan umum tidak dikategori sebagai pengemis, namun mereka diharuskan melapor ke pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan izin, seperti dilaporkan Xinhua, dilansir dari Shanghaidaily, Sabtu (5/3/2016).

Anggot parlemen Thailand (NLA) Wallop Tangkhananurak mengatakan peraturan itu disambut baik oleh para pengamen jalanan, karena tidak lagi dikategorikan sebagai gelandangan.

Thailand mengeluarkan aturan yang mengendalikan pengemis di muka umum semenjak 1941, namun tidak bisa membedakan antara tunawisma dan pengamen.

Pengemis sangat lumrah di Thailand, terutama di kota besar dan lokasi wisata. Sementara itu, lembaga nirlaba melaporkan, anak-anak gelandangan jadi korban perdagangan manusia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini