1.829 WNI Dideportasi Malaysia Lewat Nunukan

WNI yang diusir tersebut pada umumnya karena tersangkut kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Diterbitkan 06 Juli 2014, 21:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Nunukan - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi (mengusir) 1.829 warga negara Indonesia (WNI) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara selama Januari hingga Juni 2014.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Zuni Arifinto di Nunukan menyatakan, WNI yang diusir tersebut pada umumnya karena tersangkut kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagai pendatang asing bekerja di negara jiran Malaysia.

Ia mengungkapkan, pengusiran WNI dari Negeri Sabah, Malaysia melalui Kabupaten Nunukan hampir terjadi setiap pekan makanya jumlahnya sangat signifikan dibandingkan dengan pengusiran melalui wilayah perbatasan lainnya di Indonesia.

Zuni Arifinto menambahkan, bagi WNI yang diusir kebanyakan kembali lagi bekerja di Malaysia tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian melalui cukong-cukong TKI.

Sementara, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat hanya menampung WNI yang diusir itu yang berkeinginan pulang ke kampung halamannya atau tidak memiliki sanak keluarga di Kabupaten Nunukan, ujar dia.

"BP3TKI (Nunukan) hanya menampung bagi WNI yang tidak memiliki sanak keluarga atau mau pulang ke kampung halamannya," ujar Zuni Arifinto, Minggu (6/7/2014).

Dia menyebutkan, WNI yang diusir selama Januari sampai Juni 2014 sebanyak 1.829 orang itu masing-masing 317 orang pada Januari, Februari 318 orang, Maret 269 orang, April 217 orang, Mei 456 orang dan Juni 252 orang.

"Selain kasus dokumen keimigrasian, terdapat pula WNI yang diusir karena tersangkut kasus narkoba dan kriminal," tandas Zuni. (Ant)