Sukses

Amerika Serikat Bakal Jual 2.874 Bitcoin Sitaan dari Kasus Xanaxman

Pada 2018, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa Farace karena mencuci hasil penjualan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pengumuman publik baru-baru ini, divisi penyitaan pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan niatnya untuk menjual bitcoin yang disita dari Ryan Farace dan Sean Bridges dari kasus Xanaxman.

Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (27/1/2024), Agen federal mendapatkan total 2.874 BTC dari kedua individu dan tambahan 58,74 BTC secara eksklusif dari Farace. 

Pada 2018, Departemen Kehakiman mendakwa Farace karena mencuci hasil penjualan narkoba. Aset kripto tersebut secara resmi disita pada 2021 karena Farace menuduh dia tidak dapat menemukan dananya.

Selanjutnya, dia ditangkap saat mencoba mentransfer dana, yang menyebabkan penyitaan seluruh batch 2.933 bitcoin. Pada 8 Januari 2024, Farace menerima hukumannya di Distrik Maryland, yang tercatat bekerja sama dengan penegak hukum. 

Ayahnya, Joseph Farace, divonis 19 bulan, sedangkan Farace sendiri divonis 54 bulan penjara. Mengenai 2.933 bitcoin, senilai sekitar USD 116 juta atau setara Rp 1,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.775 per dolar AS), divisi penyitaan Amerika Serikat mengumumkan bitcoin tersebut tersedia untuk diakuisisi oleh pihak yang berkepentingan.

Farace terlibat dalam produksi dan distribusi tablet alprazolam (Xanax) dengan imbalan BTC, melalui transaksi di pasar darknet (DNM). Metode pelacakan kripto mengungkapkan semua dompet bitcoin yang ditautkan ke Farace, atau aliasnya Xanaxman, mengumpulkan lebih dari 9,138 bitcoin dari sumber yang terkait dengan DNM. 

Ryan adalah orang yang cerdas dan bijaksana yang sangat menyesali tindakannya dalam kasus ini, terutama atas kerugian dan penderitaan yang dia timbulkan pada keluarganya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah Pemilik Kripto Global Tembus 580 Juta pada 2023

Sebelumnya diberitakan, platform perdagangan kripto global, Crypto.com menerbitkan Laporan Ukuran Pasar Crypto tahunan. Perusahaan tersebut menjelaskan jumlah pemilik kripto secara global telah meningkat meskipun ada beberapa hambatan makro.

Pemilik mata uang kripto global meningkat sebesar 34% pada 2023, meningkat dari 432 juta pada Januari 2023 menjadi 580 juta pada Desember 2023. Secara khusus, pemilik Bitcoin (BTC) tumbuh sebesar 33%, dari 222 juta pada Januari menjadi 296 juta pada Desember, mencakup 51% pemilik global. 

“Sedangkan pemilik ethereum (ETH) tumbuh sebesar 39%, dari 89 juta pada Januari menjadi 124 juta pada Desember, yang merupakan 21% dari pemilik global,” kata laporan tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (25/1/2024).

Crypto.com menuturkan, katalis utama di balik pertumbuhan adopsi BTC adalah pengembangan dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) dan pengenalan protokol Bitcoin Ordinals, yang memungkinkan Non Fungible Token (NFT) dicetak di jaringan Bitcoin.

Minat yang kuat dari investor institusi juga berkontribusi terhadap peningkatan adopsi BTC. Salah satunya adalah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui 11 ETF bitcoin spot pada 10 Januari, termasuk satu dari Grayscale, yang mengubah kepercayaan bitcoin (GBTC) menjadi ETF. 

Sejak diluncurkan, Grayscale telah mengalami arus keluar yang besar sementara beberapa ETF bitcoin spot lainnya, khususnya Ishares Bitcoin Trust dari Blackrock, telah mengalami arus masuk yang signifikan.

 

3 dari 4 halaman

Lembaga Pajak AS Keluarkan Aturan Baru Terkait Laporan Transaksi Kripto

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pajak Amerika Serikat (IRS) sekarang mewajibkan siapa pun yang menerima USD 10.000 atau setara Rp 155,1 juta (asumsi kurs Rp 15.512 per dolar AS) dalam mata uang kripto untuk melaporkan informasi transaksi ke IRS. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (5/1/2024), hal ini merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pajak baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, setelah RUU infrastruktur ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada November 2021.

Mereka tidak mengajukan laporan dalam waktu 15 hari setelah transaksi dapat didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Aturan ini bersifat self-executing, artinya aturan ini dapat segera diterapkan dan dapat diterapkan tanpa tindakan lebih lanjut.

Namun, kelompok advokasi kripto CoinCenter telah menentang aturan baru tersebut, dengan alasan masalahnya adalah banyak orang akan kesulitan untuk mematuhi apa yang dianggap sebagai kewajiban baru yang mudah.

CoinCenter mencatat penambang dan validator blockchain yang menerima hadiah blok di atas USD 10.000 tidak memiliki pengirim yang dapat diidentifikasi untuk disertakan dalam laporan. Demikian pula, mereka yang menukar kripto-untuk-kripto melalui pertukaran terdesentralisasi tidak memiliki pengirim yang dapat diidentifikasi untuk dilaporkan.

Kelompok ini juga keberatan dengan kurangnya kejelasan dalam menentukan nilai mata uang kripto tertentu. Lebih lanjut, CoinCenter mengangkat masalah penerimaan donasi dari donatur anonim, dan kesulitan dalam melaporkan informasi pengirim.

Pada Juni 2022, CoinCenter mengajukan gugatan terhadap Departemen Keuangan AS yang menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak konstitusional. Kasusnya masih di pengadilan.

 

4 dari 4 halaman

Ketua SEC Minta Investor Waspada Penipuan Kripto di Tengah Optimisme ETF Bitcoin

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) Gary Gensler mengeluarkan peringatan kepada investor kripto di X (sebelumnya Twitter), karena banyak manajer aset menunggu keputusan akhir mengenai aplikasi dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin (ETF).

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (10/1/2024), dalam sebuah utas di X Gensler meminta investor untuk berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang terkait dengan cryptocurrency. 

Dia menekankan penyedia layanan kripto mungkin tidak mematuhi undang-undang sekuritas federal dengan menawarkan sarana investasi kripto dan kripto bisa sangat berisiko dan mudah berubah.

Gensler juga menyoroti penipuan di industri kripto, dengan menyatakan penipu terus mengeksploitasi meningkatnya popularitas aset kripto untuk memikat investor ritel agar melakukan penipuan. 

Dia mengutip contoh-contoh seperti penawaran koin palsu, skema Ponzi dan piramida, dan pencurian langsung oleh promotor proyek kripto.

Pernyataan ketua SEC muncul hanya beberapa jam setelah beberapa penerbit ETF Bitcoin Spot mengajukan amandemen aplikasi kepada SEC. Pengajuan ini adalah salah satu langkah terakhir dalam proses persetujuan ETF kripto di Amerika Serikat.

Manajer aset termasuk Valkyrie, WisdomTree, BlackRock, VanEck, Invesco dan Galaxy, Grayscale, ARK Invest dan 21Shares, Fidelity, Bitwise dan Franklin Templeton semuanya telah mengajukan aplikasi untuk ETF Bitcoin spot.

SEC telah mempertimbangkan permohonan untuk ETF Bitcoin spot selama beberapa tahun tetapi belum menyetujuinya. Badan tersebut telah menyatakan keprihatinannya tentang volatilitas Bitcoin dan potensi manipulasi di pasar spot Bitcoin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.