Sukses

Gara-Gara Tak Aktif di WhatsApp Grup, Pelajar di Prigen, Pasuruan Dikeroyok Teman Satu Geng

Seorang pelajar di Pasuruan dikeroyok teman segeng gara-gara tak aktif di Whatsapp grup

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video viral menunjukkan seorang pelajar yang dikeroyok oleh beberapa remaja di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam video, korban yang tak mampu melawan tampak menjadi bulan-bulanan para pelaku.

Mirisnya, motif aksi pengeroyokan itu sendiri amat sepele. Diketahui bahwa korban diajak untuk bergabung dengan WhatsApp grup namun si korban tak pernah aktif ataupun membalas chat di grup tersebut yang membuat tiga remaja itu muntab.

Video berdurasi 49 detik memperlihatkan aksi pelaku telanjang dada menghampiri pelajar yang masih berseragam sekolah di mana si pelaku langsung berusaha memukul korban. Korban sendiri sudah berusaha menghindar, tapi pelaku mengejarnya dengan melayangkan pukulan telak di kepala bagian belakang.

Kemudian, korban menerima tendangan dan pukulan bertubi-tubi dari pelaku, bahkan dibanting ke tanah.

"Wis mas ojo banting mas!" terdengar suara dalam video.

Aksi pengeroyokan berlanjut dengan dua pelaku lain yang datang dan ikut menghajar korban. Korban yang tak bisa mengelak hanya mampu melindungi bagian kepala, dada, serta perutnya.

Lebih jauh, diketahui bahwa korban yang berinisial N (15) merupakan siswa SMP Al Azhar Sekarjoho, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Aksi pengeroyokan tersebut mendapat kecaman dari warganet. Tak hanya itu, kaus yang dipakai pelaku utama menyita warganet karena bertuliskan 'Pasuruan Kutho Begal.'

Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku di Pasuruan, Jawa Timur, telah ditangani secara hukum oleh Polres Pasuruan.

Polres Pasuruan telah menahan keempat terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Tiga orang terduga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berusia 20 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, pihaknya akan terus memantau penanganan kasus ini hingga diusut tuntas secara hukum.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap anak di Pasuruan. Kami percaya bahwa Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi," katanya dalam keterangannya seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (6/3).

Nahar mengungkapkan, apabila selama proses pemeriksaan berlangsung dan terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C para terduga pelaku dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

3 dari 4 halaman

Ancaman pidana

Adapun, ancaman pidana terhadap tiga orang terduga pelaku berusia anak penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Penanganan kasus penganiayaan ini seluruhnya kita percayakan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum," jelas Nahar.

Korban saat ini menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya. KemenPPPA juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan guna mendampingi korban, termasuk mendampingi saat pelaporan ke Polres Pasuruan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polisi.

 

4 dari 4 halaman

Dihukum dengan tegas

Nahar mengharapkan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan tersebut, Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.