Sukses

Perhatikan YBJ saat Berkendara agar Tak Didenda Rp 500 Ribu

Yellow Box Junction adalah kebijakan undang-undang lalu lintas yang mulai diterapkan di beberapa daerah rawan macet.

Citizen6, Jakarta Pertama mari kita cari tahu, apa itu Yellow Box Junction (YBJ). Sesuai namanya, YBJ adalah semacam marka jalan berbentuk bujur sangkar dan berwarna kuning.

YBJ biasanya diberlakukan di persimpangan jalan yang padat. Misalnya, di persipangan Sarinah, persimpangan Tugu Tani, dan persimpangan Al Azhar.

YBJ bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur persimpangan. Selama ini, banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu pengatur lalu lintas saat terjadi antrean kendaraan. Meskipun lampu sudah hijau, jika tidak terdapat YBJ maka kendaraan akan menumpuk dan menghambat kendaraan dari arah lain.

Dengan adanya YBJ, walaupun lampu rambu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain yang masih ada di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Pengendara yang memaksakan kendaraannya masuk ke YBJ, padahal YBJ masih penuh, petugas akan menindak pengendara tersebut. Pasal yang mendasarinya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis setop. Pidananya ialah kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Nah untuk pengendara khususnya di kota-kota besar, selalu berhati-hati ya. Senantiasa pahami dan patuhi rambu-rambu demi keselamatan pengguna jalan. (War)*

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini