Viral Foto Dolar yang Diklaim Hasil Sitaan dari Kasus Silmy Karim, Simak Fakta dari KPK

Viral foto dolar yang diklami hasil sitaan dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Foto tumpukan dolar yang diklaim hasil sitaan dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim viral di media sosial. KPK pun membantah kebenaran dokumen tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, meluruskan narasi hoaks soal tumpukan dolar uang Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang disebut satu ruangan penuh. Menurut Budi, foto yang beredar di sosial media tersebut bukanlah dokumentasi milik tim KPK.

"Kami luruskan,bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Budi merinci, dalam giat geledah di rumah Silmy, barang bukti yang diamankan penyidik memang menyita sejumlah uang dalam bentuk uang tunai, seperti rupiah juga mata uang asing.

"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000," Budi menyebutkan.

Selain barang bukti uang, penyidik juga menyita sejumlah perangkat perhiasan, sepeda dan kendaraan bermotor dari vespa, motor gede, hingga mobil sport.

Klaim Tumpukan Dolar

Dari dokumen yang di dapat Cek Fakta Liputan6.com, klaim tersebut berupa rangkaian foto yang di dalamnya terdapat tumpukan uang di dalam ruangan, sejumlah kendaraan roda dua dan empat, serta Silmy Karim mengenakan rompi oranye.

Dalam foto tersebut terdapat tulisan sebagai beirkut,

"BIKIN Geleng-Geleng SAAT KPK GELEDAH RUMAH TERSANGKA KORUPSI WAMEN IMIGRASI SILMI KARIM, DARI TUMPUKAN UANG DOLAR SATU RUANGAN HINGGA MOBIL MEWAH DAN MOTOR GEDE, IBLIS PUN MINDER LIAT NYA"

 

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA

KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, ihwal pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Diketahui, 8 orang tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan.

Berikut Daftar 8 Tersangka:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).