Sukses

Bermasalah dengan Pembayaran? Ini Cara Mengadu ke BI

Bank Indonesia (BI) siap menampung dan memberikan solusi kepada masyarakat apabila mengalami masalah dalam sistem pembayaran.

Kini masyarakat boleh sejenak tenang bila mengalami masalah dalam sistem pembayaran. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan mengenai perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 yang terbit pada awal 2014.  Melalui PBI tersebut maka seluruh nasabah perbankan memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dari BI mengenai segala macam hal mengenai sistem pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengungkapkan, BI siap menampung dan memberikan solusi terkait permasalahan dalam sistem pembayaran.

"Kami ada yang namanya BICARA dengan menghubungi 500-131, itu gratis, di situ masyarakat bisa tanya atau konsultasi apa saja mengenai sistem pembayaran," ungkap Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Tidak hanya itu, BI juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa disampaikan melalui email dengan alamat bicara@bi.go.id atau dengan langsung mendatangi kantor perwakilan BI setempat.

Rosmaya menambahkan, melalui layanan pengaduan tersebut maka ada tiga hal yang menjadi peranan BI yaitu sebagai layanan edukasi, konsultasi dan fasilitator.

"Mengenai edukasi, kami edukasi agar mereka paham seperti apa jasa sistem pembayaran, bagaimana penggunaan ATM, bagaiman penggunaan Kartu Kredit, atau yang lain," paparnya.

Sementara mengenai konsultasi, masyarakat mampu meminta pertimbangan dari BI langsung terkait layanan apa atau produk apa yang cocok untuk kepentingan individu.

Sedangkan sebagai fasilitator, BI akan siap berperan menengahi setiap permasalahan yang timbul yang mengakibatkan sengketa yang biasanya antara nasabah dengan penyedia layanan sistem pembayaran.

"Kalau mengadu ke kami, kami berkomitmen penyelesaiannya akan secepat mungkin, tergantung dengan permasalahan pengaduan," kata Rosmaya. (Yas/Ahm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini